Penutupan Kantor DPRD DKI Jakarta Diperpanjang hingga 9 Agustus 2020

Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ade Alfath

VIVA – Penutupan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta diperpanjang hingga 9 Agustus 2020. Hal itu berdasarkan surat DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 5271-1772.11 tanggal 28 Juli tahun 2020.

Bertemu Prabowo, GAVI Janji akan Perkuat Kerja Vaksin dengan Indonesia

Penutupan kantor karena situasi dan kondisi yang belum kondusif untuk melakukan aktivitas kerja, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Lantara itu, Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan ditutup dan dilakukan penyemprotan disinfektan, terhitung mulai Senin, 3 Agustus 2020 sampai dengan Minggu, 9 Agustus 2020.

Prabowo Sebut Indonesia Bakal Jadi Anggota GAVI, Kucurkan Dana Rp 475 Miliar Lebih

"Alasan penutupan karena masih dalam tahap sterilisasi gedung. Supaya aman dari ancaman penularan," kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

Nantinya, untuk tahapan kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas DPRD Provinsi DKI Jakarta akan dimulai kembali terhitung Senin, 10 Agustus 2020 dan terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah diagendakan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah.

PM Singapura Positif Covid-19 Setelah Kunker ke Beberapa Negara

Prasetio menambahkan, tes swab terhadap sebagian anggota DPRD DKI Jakarta sudah dilakukan, tapi nantinya akan dilakukan swab massal pegawai dan anggota dewan tersebut. "Sebagian sudah swab mandiri. Swab massal akan dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya.

Baca juga: Viral Ratusan Tokek di Kamar Mandi, Warganet: Auto Cuan

Sebelum itu, Gedung perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta ditutup untuk sementara waktu. Penutupan berlangsung selama kurang lebih sepekan setelah ada anggota dewan dan staf yang positif idap virus corona (COVID-19). 

"Untuk itu maka kegiatan-kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta sementara ini ditutup terhitung mulai hari Rabu, 29 Juli 2020 sampai dengan hari Minggu, 2 Agustus 2020," kata Prasetio.

Hal ini sehubungan dengan adanya  Anggota Dewan dan Staf Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta serta PJLP Setwan yang terpapar positif COVID-19. "Iya benar. 1 anggota dan 1 PNS. Sekarang sudah isolasi di rumah sakit," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya