Mulai Senin, Ganjil Genap Kembali Diterapkan di DKI Jakarta
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya telah mempersiapkan segala instrumen untuk mendukung pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di DKI, Jakarta pada awal pekan depan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya telah siap melaksanakan hal itu mulai Senin 3 Agustus 2020.
“Yang jelas ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk gage (ganjil genap) juga akan kami berlakukan, termasuk tilang secara manual,” kata Sambodo kepada wartawan Sabtu 1 Agustus 2020.
Namun ia masih enggan menjelaskan secara detail apa saja yang dipersiapkan, termasuk apakah akan ada perubahan bentuk penindakan terhadap pelanggar, karena ini ganjil genap diberlakukan di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Besok press release di Bundaran HI (Hotel Indonesia) jam 08.00 WIB,” ujarnya.
Baca juga: Jumlah Pasien Positif COVID-19 di DIY Pecahkan Rekor Angka Tertinggi
Penerapan kembali ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap.
Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat dihentikan sejak 15 Maret 2020 lau, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini. Upaya penerapan kembali ganjil genap ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran COVID-19.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil genap akan diterapkan di 25 ruas jalan. Penerapan kembali ganjil genap, karena terjadi lonjakan volume lalu lintas di masa PSBB transisi.
“Dari hasil analisa kami, ternyata volume lalu lintas itu sekarang mendekati, bahkan, di beberapa titik pemantauan itu sudah di atas normal sebelum pandemi,” ujarnya.
“Jadi tujuannya kembali lagi bahwa kami ingin menekan pergerakan orang yang masif ke pusat-pusat kegiatan,” Katanya.