Gugurkan Kandungan 9 Bulan, Pasangan Mahasiswi dan Buruh Ditangkap

Ilustrasi Garis polisi.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sepasang remaja berstatus mahasiswi dan seorang buruh, TKF (20) dan KS (20) terancam hukuman penjara selama 20 tahun, akibat nekat menggugurkan kandungan usia 9 bulan hasil hubungan luar nikah yang dilakukan keduanya.

Mahasiswi UPI Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh dari Lantai 2

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kedua pelaku nekat menggugurkan anak yang dikandungnya karena malu mengandung di luar nikah.

“Pelaku TKF ini berstatus sebagai mahasiswi dan kekasihnya berinisial KS adalah seorang buruh. Pelaku menggurkan kandunganya karena malu hamil sebelum menikah,” ujar Heru dikonfirmasi, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Mahasiswi Disiram Air Keras di Yogyakarta, Pelaku Mantan Pacar

Baca juga: Ayudia Bing Slamet Ungkap Sempat Ingin Gugurkan Kandungan

Heru menjelaskan, keduanya sempat menjalin hubungan selama 10 tahun lewat media sosial (medsos). Kemudian keduanya sering janjian bertemu. Dari beberapa kali bertemu itu, keduanya sering berhubungan intim layaknya suami istri.

Viral Dosen UIN Makassar Diduga Lecehkan Mahasiswi, Ini Kata Dekan

“Keduanya kenal lewat media sosial lalu berpacaran,” ujarnya 

Menurut Heru, pelaku yang hamil lalu sempat menggugurkan kandungannya dengan cara menenggak obat cytotec yang dibeli lewat online dan jamu penggugur kandungan.

“Pelaku mengalami pendarahan di kamar mandinya di rumahnya tanpa bantuan siapapun,” ujarnya.

Dijelaskan Heru, kedua pelaku lalu pergi ke RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2020 lalu.Sebelum ke RS, pelaku sempat membuang mayat anaknya ke Kali Utan Kayu RT0014/05, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakpus.

“Warga sempat menemukan mayat bayi di dalam kantong plastik di Kali Utan Kayu,” ujarnya.

Sementara temuan mayat janin tersebut dilaporkan ke Polres Jakpus. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mendatangi RSUD Kemayoran.

Dan dari sini ditemukan petunjuk kalau pelaku yang melahirkan tidak wajar telah dirujuk ke RSUD Tarakan, Gambir, Jakpus.

“Ketika kami lakukan penangkapan pelaku mengaku perbuatannya,” ujarnya.

Hingga kini kedua pelaku pelaku diamankan di Mapolres Jakarta Pusat guna proses hukum yang berlaku. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 45 A jo Pasal 77 A UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya