Pemprov DKI Ancam Pidanakan Ike Muti karena Unggahannya di Medsos

Foto Ike Muti bersalaman dengan Presiden Jokowi
Sumber :
  • Intagram ikemuti16

VIVA – Aktris Ike Muti disomasi oleh Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat somasi ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah.

Intip TPS Tempat Jokowi dan Iriana Lakukan Pencoblosan Pilkada

Surat somasi tersebut bahkan juga ditunjukkan Pemprov DKI melalui akun twitter @DKIJakarta, yang membalas postingan Ike di akun twitternya @IkeMutiP, hari ini, Jumat, 31 Juli 2020.

Berdasarkan isi surat peringatan tersebut, Pemprov DKI mempermasalahkan unggahan Ike di akun instagram @Ikemuti16 yang mengatakan adanya tawaran project di Pemda DKI dengan mensyaratkan Ike untuk menghapus fotonya dengan Presiden Joko Widodo.

Kritikan Keras Said Didu ke Jokowi: Kudeta Partai yang Membesarkannya

"Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada Saudara atas isi postingan Saudara di IG yang tidak faktual tsb," tulis Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip dari cuitannya hari ini.

Dukungan Prabowo dan Jokowi Disebut Tingkatkan Suara Melki-Johni di Pilkada NTT

Baca juga: PSBB Transisi Lanjut di DKI, Bisakah Tren Penambahan COVID-19 Berhenti

Pemprov DKI menilai isi unggahan Ike yang menautkan foto dirinya sedang bersalaman dengan Presiden Jokowi itu tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan. Hingga dilihat pukul 14.13, unggahan ike itu telah disukai 6.901 pengguna instagram.

"Berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan," tulis Pemprov DKI dalam surat peringatan tertanggal 30 Juli 2020 tersebut.

Karena dianggap merugikan, pemprov memperingatkan Ike untuk menjelaskan proyek apa yang dimaksud dan siapa penanggung jawabnya. Selain itu, juga meminta Ike menyebutkan dengan jelas siapa, kapan dan melalui media komunikasi apa yang menyuruh Ike menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi untuk mendapatkan proyek.

Terakhir, pemprov meminta Ike untuk menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemprov DKI Jakarta untuk menghapus fotonya dengan Presiden Jokowi.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Apabila tidak ada penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai dari saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana," tulis Pemprov DKI. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya