Anies Perpanjang Lagi PSBB Transisi hingga 13 Agustus

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi fase kedua kembali diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Kamis petang 30 Juli 2020.

Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Rutan, Bawakan Buku Berjudul ‘Revolusi’

Anies mengatakan, PSBB transisi akan diperpanjang selama dua pekan. Perpanjangan itu akan dilakukan terhitung mulai Jumat 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020.

"Karena itu dengan mempertimbangkan semua kondisi kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai 13 Agustus," kata Anies dalam konferensi pers itu.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

Baca juga: Wanita Penghina Ahok Menyesal: Saya Sudah Tua, Punya Penyakit Kronis

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu menambahkan, PSBB masa transisi kembali diperpanjang karena positivity rate masih di angka 6,5 persen. Kemudian untuk Rt atau tingkat reproduksi efektif masih di angka 1.

Jubir Sebut Hubungan Anies dengan PDIP Sangat Baik: Tapi Tak Terikat KTA dan Jas Partai

Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, protokol kesehatan untuk mencegah COVID-19 harus dipastikan terlaksana dengan disiplin. Anies meminta seluruh warga untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan COVID-19.

"Artinya kegiatan yang selama ini berlangsung terus mengikuti kesehatan yang ada," ujar Anies.

Hari ini merupakan akhir PSBB transisi di DKI Jakarta. PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020. 

Semula, kebijakan PSBB transisi ini dilaksanakan selama 28 hari atau hingga 2 Juli 2020. Namun, Anies memutuskan untuk memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari hingga 16 Juli 2020. (art)

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025