Tes Urine Satu Mucikari Artis Vernita Ternyata Positif Narkoba

Polisi menetapkan mucikari kasus prostitusi artis VS
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA – Salah seorang mucikari, tersangka dalam kasus prostitusi online di Kota Bandar Lampung, ternyata positif narkoba. Hasil ini diketahui setelah dilakukan tes urine terhadap dua tersangka tersebut.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan mucikari perempuan itu positif narkoba dari jenis sabu dan ekstasi.

“Saat dilakukan tes urine, salah satu tersangka dengan inisial MAZ terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Baca Juga: Polisi Sita 1 Kotak Kondom Terkait Prostitusi Online Vernita Syabilla

Ia menjelaskan, jajaran Polresta Bandar Lampung telah mengamankan tiga orang terkait kasus prostitusi online yakni, MK (31), MAZ (21) dan artis Vernita Syabilla. Untuk Vernita, statusnya masih sebagai saksi.

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

“Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone,” ujarnya.

Menurut dia, pengungkapan kasus kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang daerah Kota Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, tim khusus yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung langsung bergerak menyelidiki informasi ke hotel tersebut.

“Akhirnya, berhasil menangkap dua orang wanita diduga mucikari, dan satu orang wanita inisial VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar hotel,” jelas dia.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengiriman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya