Polisi Sita 1 Kotak Kondom Terkait Prostitusi Online Vernita Syabilla

Vernita Syabilla.
Sumber :
  • Instagram @vernitasyabilla.

VIVA – Dua mucikari ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang menyeret aktris Vernita Syabilla. Dua mucikari itu diamankan bersama Vernita di salah satu hotel berbintang di kota Bandar Lampung.

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dua pelaku yang dijadikan tersangka yaitu MK (31) dan MAZ (21). Sedangkan Vernita statusnya masih sebagai saksi. 

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan mereka.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

“Barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, bukti transfer bank Rp15 juta, nota booking kamar hotel, 1 kotak alat kontrasepsi dan 3 buah handphone,” kata Pandra saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Juli 2020.

Baca Juga: Pengakuan Vernita Syabilla Saat Digerebek: Kondom Bukan Punya Saya

Terpopuler: Keluarin di Luar Kenapa Masih Bisa Hamil? Ngantuk Parah Usai Makan Siang Tanda Diabetes?

Menurut dia, pengungkapan kasus kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi prostitusi di sebuah hotel berbintang daerah Kota Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juli 2020 sekitar jam 17.00 WIB.

Selanjutnya, kata Pandra, Tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung langsung bergerak menyelidiki informasi ke hotel tersebut.

“Akhirnya, berhasil menangkap dua orang wanita diduga mucikari, dan satu orang wanita inisial VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar hotel,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Pandra mengatakan dua orang mucikari itu dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, pengirjman, pemindahan seseorang atau memberi bayaran untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah RI diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas dia. (ren)
 

Alat kontrasepsi pria

Bukan Kondom, Alat Kontrasepsi di Masa Depan Ini Buat Pria Lebih Bergairah!

Inovasi alat kontrasepsi pria semakin berkembang, salah satunya sebuah alat kontrasepsi berbentuk cincin yang dirancang untuk meningkatkan kepuasan seksual pria.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024