Digigit Tomcat di Dalam Sel, Paha Lucinta Luna Luka

Lucinta Luna.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Artis Lucinta Luna dikabarkan mengalami luka di bagian paha kanannya saat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Luka tersebut diketahui akibat gigitan serangga beracun, tomcat.

Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Kondisi Lucinta Luna disampaikan oleh kekasihnya, Abash, yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 29 Juli 2020.

Abash mengaku setiap hari berkomunikasi lewat sambungan telepon dengan Lucinta Luna selama masa penahanan. Saat berkomunikasi itu juga Lucinta Luna menjelaskan kepada Abash bahwa dirinya terluka akibat gigitan tomcat.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Barusan teleponan sebelum sidang. Lucinta bilang pahanya alami luka karena digigit tomcat," ujar Abash.

Baca juga:  Kisah Kompol Arsya Khadafi Ungkap Kasus Pembunuhan Tersulit

Kepala BNN RI Beri Penghargaan kepada Bea Cukai di Wilayah Kalimantan Utara

Kata Abash, ada tomcat di sel tahanan yang ditinggali kekasihnya itu. Lucinta sudah ke klinik rutan dan diberikan obat oleh dokter, Sementara untuk kondisi kesehatan, Abash memastikan Lucinta dalam kondisi baik.

Lucinta tidak mengalami batuk, pilek ataupun demam selama ditahan di Rutan Pondok Bambu.

"Paling karena kondisi ruang tahanan tidak bersih saja makanya Lucinta sering mengeluh terkena gangguan kulit, seperti digigit serangga tadi," ujarnya.

Diketahui, Lucinta Luna menjalani proses hukum dan penahanan akibat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam proses penyelidikan, polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan pil riklona di tas Lucinta Luna dan pil ekstasi di tempat sampah apartemen Lucinta Luna.

Hasil uji tes rambut menyatakan Lucinta Luna positif menggunakan pil riklona. Dalam persidangan, Lucinta Luna mengaku hanya konsumsi pil riklona dan batal konsumsi ekstasi.

Namun demikian, karena kepemilikan narkoba itu Lucinta didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pil riklona ia didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya