Langgar Protokol COVID-19, 8 Perusahaan di Jakarta Ditutup

Ilustrasi suasana gedung perkantoran di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 2.891 perusahaan yang ada di Ibu Kota.

IICD Beri Apresiasi Perusahaan Emiten BEI yang Sukses Terapkan GCG

Dari jumlah tersebut, kata dia, 351 perusahaan diberi peringatan pertama, 101 perusahaan diberi peringatan kedua. Sedangkan delapan perusahaan ditutup karena melanggar protokol COVID-19.

"Delapan kantor dilakukan penutupan, saat ini ya," kata Kedisnakertrans DKI Jakarta, Andriansyah saat konferensi pres di kantornya, Jakarta Pusat, 29 Juli 2020. 

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Baca: Update COVID-19 DKI: 20.470 Positif, 12.613 Sembuh, 820 Meninggal

Tidak menutup kemungkinan jumlah itu akan terus bertambah. Tentunya, kata Andriansyah, ini berdasarkan laporan dari masyarakat ke pihak Disnakertrans DKI Jakarta. "Tapi harus diyakini betul bahwa ada karyawannya yang terpapar," katanya.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Namun, ia tak menyebutkan secara rinci nama perusahaan tersebut, sebab dirinya tak berwenang untuk mengumumkan ke publik nama perusahaan tersebut. "Kami belum memiliki kewenangan untuk ekspos perusahaan. Tetapi by name dan by adress ada," tuturnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada perusahaan apabila ada pegawainya yang postif corona agar dapat melaporkan dan tidak menutup-nutupi.

"Jadi tidak perlu lagi ditutup-tutupi, bukannya makin sedikit itu kasus, malah semakin besar. Kalau semakin besar, saya yakin justru malah akan merugikan perusahaan itu sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani, mengatakan ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 584 kasus pada hari ini, Rabu, 29 Juli 2020.

Ia merinci, dari total 584 kasus, 207 orang ditemukan dari tes puskesmas dan 377 orang dari tes rumah sakit/klinik/lab. Dengan rincian, 377 kasus (64 persen) dari passive case finding atau orang yang mendatangi rumah sakit/klinik/lab; 140 kasus (24%) dari contact tracing kasus sebelumnya dan 67 kasus (12%) dari active case finding. 

Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini sebanyak 7.037 kasus (orang yang masih dirawat/isolasi). 

"Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta pada hari ini sebanyak 20.470 kasus. Dari jumlah tersebut, 12.613 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 820 orang meninggal dunia," katanya. (ase)

ilustrasi kerja shift malam dan lembur

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Presiden Prabowo Subianto menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024