Catherine Wilson Resmi Direhabilitasi, Polisi: Kasusnya Tetap Jalan
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Polda Metro Jaya resmi menerima permohonan Catherine Wilson untuk rehabilitasi narkoba. Permohonan itu disetujui setelah polisi menerima hasil assessment narkoba terhadap artis dan model yang kerap disapa Keket itu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya baru menerima informasi dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait hasil assessment Catherine Wilson. Meski begitu, Polda Metro Jaya menegaskan kasus narkotika yang menjerat Catherine tetap berproses.
"Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan. Keputusan berapa lama rehab itu keputusan pengadilan. Kita tunggu saja nanti," kata ujar Yusri, Rabu, 29 Juli 2020.
Baca: Catherine Wilson Aktif Menggunakan Narkoba Tiga Bulan Terakhir
Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang -undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.