Ditegur Tak Pakai Masker, Driver Go-Jek Marah-marah ke Satpol PP
- Istimewa
VIVA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) Go-Jek bernama M Zaki memarahi anggota
Satpol PP Jakarta Timur karena tidak terima ditegur dan akan diberikan sanksi sebagai buntut tak memakai masker pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Transisi di Jakarta.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video berdurasi 02.49 menit yang beredar di aplikasi WhatsApp. Terkait peristiwa ini sudah dibenarkan oleh pihak Kepolisian. Kejadian berlangsung pada Senin kemarin, 27 Juli 2020. Peristiwa tersebut terjadi di Pasar Embrio Makasar, Jalan Kerja Bhakti, Jakarta Timur.
"Dia melanggar aturan PSBB yang kedapatan tidak menggunakan masker, tidak terima untuk diberikan sanksi," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan, dalam keterangannya, Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam video yang beredar si pengemudi ojol ini mengklaim tak tahu aturan soal penggunaan masker lantaran dia bukan warga di sana. Namun pihak Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi berupa membersihkan jalanan selama satu jam. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera.
"Yang bersangkutan tetap dikenakan sanksi sesuai Pasal 8 Pergub 51 tahun 2020 tentang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum. Yang bersangkutan diberikan sanksi sosial selama 1 jam membersihkan jalanan," katanya. (ase)
Baca juga: KPK Akan Periksa Dirut Wijaya Karya Bangunan Gedung Nariman Prasetyo
Â