Jawaban Disnaker DKI soal Beredar Data Klaster COVID-19 di Perkantoran

Peta persebaran COVID-19 di DKI Jakarta
Sumber :
  • corona.jakarta.go.id

VIVA – Data penyebaran COVID-19 di perkantoran dengan judul 'Analisa Data Cluster Perkantoran DKI Jakarta' beredar luas. Disebutkan, perkantoran dengan kasus-kasus positif Corona tersebar dari kementerian dan lembaga, instansi pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta.

Survei BI: Harga Properti Komersial di Bali Meningkat

Tertera di sana, disebutkan ada 375 orang terpapar di 59 kantor. Tak hanya itu, di pojok bawah juga tercantum www.covid19.co.id pada 25 Juli 2020.

Menanggapi informasi itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengaku tidak mengetahui soal data klaster yang beredar tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat menyangkut COVID-19.

Kantor Pemerintah di Jakarta Bakal Jadi Hunian Usai Ditinggal ke IKN?

"Saya tidak tahu, pada prinsipnya laporan dari warga dari mana pun asalnya akan kami tindak lanjuti. Karena untuk kepentingan bersama," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Baca juga: Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 53 Daerah, Ini Daftarnya

Perkantoran dan Apartemen 'Mandek' Saat Sektor Properti Lain Pulih pada 2023, Ini Penyebabnya

Kendati begitu, dia akan menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat soal klaster COVID-19 di perkantoran. Apakah itu instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN maupun perkantoran swasta lainnya. Mengingat, penyebaran Corona saat ini masih tinggi, apalagi perkantoran dianggap menjadi klaster baru selain di pasar.

Andri Yansyah mengatakan, sudah ada langkah-langkah terhadap perkantoran jika ada karyawannya yang terpapar COVID-19. Jika ada yang terpapar, baik itu orang dalam pemantauan (ODP),  pasien dalam pengawasan (PDP) atau orang tanpa gejala (OTG), maka pekerjanya tersebut harus segera dilakukan perawatan sesuai dengan protokol COVID-19. 

Kemudian, pekerja tersebut harus diliburkan atau tidak boleh masuk ke kantor itu selama 14 hari berturut-turut. Kepada mereka tidak boleh dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-haknya harus tetap dibayarkan.

"Terhadap perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari, selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut," katanya. (art)

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran di Jaksel, 3 Sekuriti Malah Jadi Tersangka

Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka usai mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024