Empat Remaja Penganiaya Pelajar Depok Diciduk, Motifnya Adu Nyali
- VIVA.co.id/Zahrul Darmawan
VIVA – Tim Buru Sergap Polsek Limo akhirnya berhasil meringkus empat pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang remaja di Depok, Jawa Barat, mengalami luka cukup parah. Ironisnya, para pelakunya ternyata masih di bawah umur.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengungkapkan, diduga kasus ini bermula dari adanya saling tantang dan saling ejek melalui akun media sosial dengan tujuan adu nyali.
“Rekan-rekan, Kota Depok kembali ada tawuran, bahkan dimasa saat pembelajaran melalui virtual (online). Seharusnya aktivitas masyarakat atau aktivitas pelajar di rumah masing masing. Tapi dimasa seperti itu ternyata masih aja ada tawuran,” katanya, Jumat 24 Juli 2020
Peristiwa itu terjadi di kawasan Limo, pada Senin 20 Juli 2020. Akibat pertikaian itu, seorang remaja berinisial DP mengalami luka cukup parah karena terkena sabetan senjata tajam.
Baca juga: Cak Imin: Menteri Pendidikan Baru Mulai Kerja, Jangan Diganti
“Jadi ini semua diawali dari saling menantang melalui media sosial. Kemudian berjanjian lah mereka, bertemu dengan masing-masing kelompok. Nah, tawurannya tidak biasa ini. Karena mereka membawa senjata tajam,” tutur Azis.
Korban, yang tak membawa perlengkapan akhirnya jadi sasaran para pelaku. “Korbannya ini terkena bacok, beberapa kali. Ada luka di kepala, kaki dan tubuh yang lain dengan cara bersama-sama, akibatnya korban dibawa ke rumah sakit untuk perawatan,” tutur Azis di dampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani
Atas peristiwa tersebut, polisi pun terpaksa melakukan tindakan tegas. “Sekali lagi, kami tidak mentolerir adanya tawuran di Kota Depok. Karena kita ingin menjaga generasi yang beradab. Kalau kita biarkan tawuran berlangsung, apalagi menimbulkan korban, maka itu kita akan lakukan tanpa ampun.”
Dari hasil penyelidikan berdasarkan keterangan korban, para saksi, dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku penganiayaan tersebut. Mereka masing-masing berinisial, GM (15 tahun), AW (15 tahun), DY (17 tahun) dan H (15 tahun).
“Terhadap pelaku ini, saat ini dalam proses penyedikan. Mereka masing masing membawa senjata tajam dan telah melakukan pengeroyokan, maupun penganiayaan terhadap korban,” ucap Azis
Keempat pelaku ini dibekuk di tempat persembunyiannya masing-masing di sejumlah wilayah di Kota Depok pada Kamis 23 Juli 2020. Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat sejumlah pasal berlapis, di antaranya pasal 351, pasal 170 dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang senjata tajam.
“Untuk pasal 170 ancaman hukumannya 5 tahun, nah membawa senjata tajam bisa sampai 15 tahun. Namun karena ini (pelaku) masih anak-anak maka tentu mekanisme hukumnya berbeda,” ujar Azis.