Razia Masker Pertama di Depok, 2 Jam dapat Rp2,9 Juta
- Zahrul Darmawan/VIVA.
VIVA – Sebanyak 58 orang terpaksa dikenakan sanksi denda administrasi Rp50 ribu karena kedapatan tak mengenakan masker di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, mengungkapkan puluhan pelanggar itu terjaring di lima titik pengawasan hanya dalam waktu dua jam, pada hari pertama diberlakukannya sanksi tersebut.
“Iya, ternyata kan sudah dilakukan sosialisasi kemarin 3 hari, dan kita berharap masyarakat disiplin. Ternyata masih banyak juga yang melanggar. Dalam waktu 2 jam tadi ada 58 orang yang kami tindak,” kata Lienda.
Menurut Lienda, hal itu mengindikasikan tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan terkait COVID-19 masih kurang.
Baca juga: Tak Bisa Sembarangan Potong Hewan Qurban di Kabupaten Tangerang
“Bayangkan kalau ini (operasi penertiban) seharian,” tambahnya.
Lebih lanjut Lienda menegaskan, untuk sementara ini sanksi yang diberlakukan adalah angka terendah dari yang ditetapkan dalam aturan, yakni Rp50 ribu. Dengan demikian, dalam waktu singkat denda tersebut telah mencapai Rp2,9 juta.
“Itu (denda) bayar di tempat melalui petugas Bank BJB dan diserahkan ke kas daerah. Ini kan pertama kali diterapkan. Kami ambil yang paling minimal, Rp50 ribu. Kalau ke depan masih kurang disiplin juga akan kami tingkatkan,” tegasnya.
Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona