Jalani Asesmen Narkoba, Catherine Wilson Dipindah ke Lemdikpol

Artis Catherine Wilson menjalani asesmen narkoba di Lemdikpol
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Artis Catherine Wilson hari ini menjalani asesmen di Lemdikpol Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis 23 Juli 2020. Hal itu guna menentukan apakah nantinya perempuan yang akrab disapa Keket itu akan direhabilitasi atau tidak.

Begini Isi Garasi Kompol Syarifah yang Dimutasi Setelah Tangkap Ria Beauty

"Jadi barusan saja CW berangkat ke Lemdikpol Pasar Jumat untuk melakukan asesmen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

Yusri menegaskan, belum tentu permohonan rehabilitasi Catherine Wilson ini akan dikabulkan polisi. Jika memang dikabulkan, nanti akan ditentukan berapa lama Keket akan direhabilitasi.

Kompol Syarifah yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

Baca: Heboh Video Catherine Wilson Diduga "Kekencengan" Pakai Narkoba

Bisa kemungkinan tiga bulan sampai enam bulan lamanya atau lebih, apabila permohonan rehabilitasi narkobanya dikabulkan. Untuk itu, sementara Keket akan dititipkan di Lemdikpol hingga hasil asesmen keluar.

Modus COD Rampok Emas dan Logam Mulia, Dua dari Tiga Pelaku Perempuan

"Nanti kita menunggu keputusan dari BNNP dalam hal ini," ujar dia.

Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 17 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J. 

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengonsumsi sabu sejak dua bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (art)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

MAKI menggugat Polda Metro Jaya yang dinilai mangkrak menangani kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024