Hari Ini Depok Berlakukan Denda Rp50 Ribu jika Tak Pakai Masker

Sosialisasi pelanggar PSBB di Kota Depok
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA – Sanksi berupa denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk mereka yang tak mengenakan masker mulai berlaku di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 23 Juli 2020.

Deretan Fakta Virus HMPV yang Merebak di China, Akankah Jadi Pandemi Seperti Covid-19?

Untuk mengawasi kebijakan tersebut, pemerintah setempat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja PP, Dinas Perhubungan, dan Palang Merah Indonesia (PMI). Ada lima titik pos pengawasan yang dijaga oleh sejumlah personel gabungan tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, menuturkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut tahapan yang sudah dilakukan dari Maret, yakni sosialisasi penanganan pencegahan, kemudian regulasi.

China Diserang Virus Baru HMPV yang Menyebar Cepat, Bakal Sama Seperti COVID-19?

"Biasanya Satpol PP kan mengenakan sanksi sosial, mulai saat ini karena di perwali ada sanksi denda, maka kita terapkan hari ini. Mudah-mudahan memicu kesadaran warga agar lebih tertib lagi," kata Gandara saat ditemui di lokasi penertiban di Jalan Simpang Siliwangi, Depok.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Regulasi Masker Jadi Alat Peraga Kampanye

5 Tahun Usai Pandemi COVID-19, Heboh Penyakit Baru Menyebar di China! Ini Faktanya

Langkah ini terpaksa dilakukan karena belakangan ini masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan, salah satunya tentang kewajiban menggunakan masker.

"Kalau data yang kemarin saja tiga hari kita sosialisasi tanpa sanksi administrasi itu hampir 800 orang yang kedapatan melanggar, jadi masih luar biasa pelanggarannya, masih banyak," tutur Gandara.

Terhitung mulai hari ini, lanjut Gandara, setiap pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Pelanggar wajib bayar di tempat. Uang tersebut nantinya akan disalurkan ke kas daerah.

"Bayar di tempat, jadi kita tidak berharap ini jadi tipiring (tindak pidana ringan), karena ini bukan tindak pidana tapi hanya pelanggaran, dan kita bekerja sama dengan Bank BJB di lima lokasi pemantauan," tuturnya.

Gandara menambahkan, untuk sementara ini denda yang dikenakan ialah Rp50 ribu. "Sekarang denda Rp50 ribu kita tetapkan, sebagai pembelajaran saja," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan ini bisa menekan jumlah pelanggaran terkait protokol kesehatan.

"Imbauannya mari kita jaga bersama, mari kita disiplinkan diri. Keselamatan diri berarti juga menyelamatkan orang lain. Di era new normal mari kita laksanakan sama-sama,” kata dia. (art)

Ilustrasi anak pakai masker.

Virus HMPV yang Merebak di China Telah Ditemukan di Indonesia, Kenali Gejala Ini

Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini menjadi sorotan usai dilaporkan merebak di China, telah ditemukan di Indonesia. Bagaimana gejalanya?

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025