Catat, Pesepeda yang Melanggar Juga Ditindak dalam Operasi Patuh Jaya

Pesepeda melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu, 17 April 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pesepeda yang melanggar aturan juga bakal ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Polisi menegaskan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Tronton Tabrak Kendaraan di Slipi Hingga 2 Orang Tewas

"Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Akan Berkeliling, Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

Aturan itu, ungkap Dirlantas, mencakup dua jenis kendaraan, yakni kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Penindakan ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda.

Belum lagi kerap dalam kecelakaan tersebut justru pengendara kendaraan lain yang disalahkan. Menurut Dirlantas, penindakan ini juga sekaligus guna meningkatkan kepatuhan para pesepeda dalam berkendara di jalan. 

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

"Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak mematuhi arus lalu lintas. Sambil kita menunggu katanya Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang tata cara pesepeda," ujar Sambodo.

Operasi Patuh Jaya ini digelar selama 15 hari ke depan. Dalam operasi itu, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Di antaranya, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara. Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi patuh jaya di Ibu Kota.

Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan adalah:

1. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen

- TL Coca Cola Sempaka Putih

- TL Pintu Besi

- Jalan Kebon Sirih

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Kepu Senen

- Jalan Ali Idrus Gambir

- Jalan Garuda Kemayoran

- Jalan Kramat Raya Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Karet Bivak Tanah Abang

- Jalan Imam Bonjol Menteng

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Atrium Senen

- Blok A Pasar Tanah Abang

- TL Carolus

- Jalan Letjen Suprapto

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

- Jalan Yos Sudarso

- Jalan RS Martadinata

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Daan Mogot

- Jalan Kamal Raya Cengkareng

- Jalan Letjen S Parman

- Jalan Panjang

- Tol Jakarta-Tangerang

- TL Tomang

- Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM

- Jalan Raya Fatmawati

- Jalan TB imatupang depan Antam

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan

- Jalan Raya Ragunan

- Jalan Buncit Raya

- Jalan Raya Casablanca

- Jalan Raya Antasari

- Jalan Raya RA Kartini

- Jalan Kapten Tendean

- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1

- Jalan Iskandarsyah

- Jalan Raya Lenteng Agung

- Jalan Ciputat Raya

- Jalan Duren Tiga

- Jalan Bukit Duri Manggarai

- Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

- Jalan DI Panjaitan

- Jalan Pramuka

- Jalan Pemuda

- Jalan Dewi Sartika

- Jalan Bekasi Timur

- Jalan Kolonel Sugiono

- Jalan Basuki Rahmat

- Jalan Otista

- Jalan Jatinegara Barat.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya