Operasi Patuh Jaya Akan Berkeliling, Jenis Pelanggaran Ini Jadi Target

Ilustrasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi, dalam Operasi Patuh Jaya 2020 petugas di lapangan akan berkeliling dan langsung memberhentikan pengendara yang melanggar lalu lintas. Hal ini tak lain guna menghindari kerumunan.

5 Fakta Kecelakaan Truk Fuso di Slipi Hingga Sebabkan 2 Orang meninggal Dunia

"Akan berkeliling dan langsung menyetop pengendara yang terlihat melanggar aturan," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca juga: Catat, Operasi Patuh Jaya Juga Sasar Warga Tak Patuh Protokol COVID-19

Kecelakaan Beruntun Maut di Slipi Bukan Karena Rem Truk Blong, Sopir Akui Ngantuk

Masyarakat tidak akan melihat razia-razia pelanggar lalu lintas seperti biasanya. Di mana biasanya polisi berkumpul di satu lokasi, kemudian menjaring pengendara yang melanggar.

Sebanyak 1.807 personel dikerahkan dalam operasi ini. Operasi itu untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas serta kesadaran terhadap bahaya virus Corona.

Denden Imadudin Juga Jadi Tersangka Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, Siapa Dia?

"Meningkatnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, kesadaran masyarakat akan bahaya COVID-19 pada masa adaptasi kebiasaan baru. Antisipasi arus mudik Hari Raya Idul Adha, baik di jalan tol dan jalur arteri, dalam rangka cipkon di tengah mewabahnya COVID-19," katanya.

Adapun 15 pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Patuh Jaya sebagai berikut: 

1. Menggunakan handphone saat berkendara. 

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

3. Mengemudikan kendaraan melawan arus. 

4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway

5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan. 

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol. 

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol. 

8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). 

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. 

10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. 

11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI. 

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari. 

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm. 

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup.

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya