12 Polisi Dilaporkan ke Propam karena Diduga Aniaya Kelompok Anarko

Gedung Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – 12 penyidik Polisi dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya atas kasus kelompok Anarcho Syndicalism atau Anarko yang coba memprovokasi untuk membuat keonaran pada wabah virus corona atau covid-19 di Tangerang beberapa waktu lalu.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Salah satu tim advokasi untuk demokrasi, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut penyidik dilaporkan atas dugaan penyiksaan dan penghalangan bantuan akses hukum. "Mereka diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan bantuan akses hukum," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Juli 2020.

Baca juga: Temuan BPK: APBN Ditransfer ke Rekening Pribadi di 5 Kementerian

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Laporan telah dilakukan sejak 4 Mei 2020 lalu. Kini, laporan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Hari ini sendiri ada pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Sedikitnya ada empat saksi yang diperiksa. Dua adalah orang tua korban, sedang dua lagi adalah rekan korban.

"Saksi-saksi yang hadir hari ini itu ada empat, dua keluarga korban atau orang tua korban dua lainnya adalah teman dari korban," ujar dia.

Sadis! Bocah di Tangerang Dibanting, Disetrum, hingga Disiram Miras gegara Dituduh Nyolong Duit

Sebelumnya diberitakan lima orang anggota Anarko dicokok polisi setelah dinyatakan membuat keonaran di masyarakat di tengah wabah virus corona atau covid-19. Kelimanya adalah MRR (21 tahun), AAM (18), RIAP (18 tahun), RJ (19 tahun), dan MRH.

Keonaran itu dengan cara menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, di kalangan masyarakat atau menghasut supaya melakukan tindak pidana. 

Kelimanya berbuat vandalisme dengan membuat tulisan yang salah satunya berisi kalimat 'Sudah Krisis, Saatnya Membakar'. Aksi vandalisme ini dilakukan di beberapa titik di wilayah Tangerang Kota, Kamis, 9 April 2020.

"Mereka dari kelompok Anarko. Jadi, mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka yang melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota. Adapun tulisan yang mereka semprotkan dengan menggunakan pilox adalah 'kill the rich atau 'bunuh orang-orang kaya', 'sudah krisis, saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'. Jadi, ini tulisan yang mereka buat," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sujana, Sabtu, 11 April 2020. (ren)

Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024