Operasi Patuh Jaya 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi

Ilustrasi Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Zahrul Darmawan

VIVA – Polisi menegaskan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19 dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Hal ini tak lain agar dalam penilangan yang dilakuan bukan malah menyebabkan penularan baru.

Ini Bukan Penipuan, Kini Surat Konfirmasi Tilang Dikirim Polisi Lewat WhatsApp

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus pun menegaskan, polisi tidak akan menggunakan Alat Pelindung Diri, seperti petugas kesehatan pada saat melakukan operasi tersebut.

"Banyak yang menyampaikan kepada kami apakah akan menggunakan APD bagi petugas? Tidak juga. Kita tetap menggunakan protokol kesehatan tapi APD hanya untuk petugas kesehatan," kata saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Juli 2020.

Operasi Keselamatan 2024 Rampung, Catat 372 Orang Tewas Karena Kecelakaan

Bukan hanya itu, polisi menegaskan juga akan menyasar pengendara yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19, semisal tidak memakai masker. Karena sejatinya, operasi ini digelar tak lain karena jumlah pengendara yang melanggar selama PSBB transisi cukup banyak. 

Baca juga: Lengkapi Surat Kendaraan, Ada Operasi Patuh Jaya Mulai 23 Juli 2020

Razia Knalpot Bising, Polisi Incar Bengkel yang Produksi

Di mana selama PSBB transisi diketahui pelanggaran terbanyak adalah pengendara roda dua tidak memakai helm.

"Pertama skala prioritas adalah masalah helm. Kedua banyak kendaraan yang mencoba melewati bukan pada jalurnya. Jalurnya busway ini banyak sekali pelanggaran ini yang juga akan kita jadikan prioritas," katanya lagi.

Seperti diketahui, operasi ini akan digelar selama 15 hari ke depan. Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara. 

Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi patuh jaya di Ibu Kota. Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan adalah:

1. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB imatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
- Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat.

(ren)

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Polda Metro Jaya memastikan bahwa kini konfirmasi surat tilang kepada pengendara akan dikirim lewat pesan instan WhatsApp. Ingat 5 nomor WA ini agar tak tertipu nantinya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024