Catat, Operasi Patuh Jaya Juga Sasar Warga Tak Patuh Protokol COVID-19

Operasi Patuh Jaya beberapa waktu lalu
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA – Polda Metro Jaya tidak hanya menyasar pelanggar lalu lintas, namun juga menindak warga yang tak menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam Operasi Patuh Jaya 2020. Tapi, pengendara itu tidak akan ditilang.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

"Operasi Patuh Jaya 2020 juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Juli 2020.

Hal ini tak lain bertujuan agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Corona. Kata Sambodo, bagi pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan, petugas kepolisian hanya memberikan teguran dan edukasi. Sanksinya akan diberikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Pelanggaran protokol kesehatan bukan pelanggaran lalu lintas, jadi tidak akan ditilang tetapi akan kami tegur. Kami tidak akan menilang tetapi akan kami tegur dan ditindak dengan peraturan gubernur yang sudah ada seperti kerja sosial dan lain-lain," kata Sambodo.

Baca juga: Ini Lokasi Razia Polisi di Jakarta, Pelanggar Siap-siap Ditilang

Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Karena Ada Pengajian

Operasi ini akan digelar selama 15 hari ke depan. Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara. 

Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya di Ibu Kota. Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan adalah:

1. Jakarta Pusat:

  • TL Simpang Lima Senen
  • TL Coca Cola Cempaka Putih
  • TL Pintu Besi
  • Jalan Kebon Sirih
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Kepu Senen
  • Jalan Ali Idrus Gambir
  • Jalan Garuda Kemayoran
  • Jalan Kramat Raya Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Karet Bivak Tanah Abang
  • Jalan Imam Bonjol Menteng
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Atrium Senen
  • Blok A Pasar Tanah Abang
  • TL Carolus
  • Jalan Letjen Suprapto
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

  • Jalan Yos Sudarso
  • Jalan RS Martadinata
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Daan Mogot
  • Jalan Kamal Raya Cengkareng
  • Jalan Letjen S Parman
  • Jalan Panjang
  • Tol Jakarta-Tangerang
  • TL Tomang
  • Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

  • Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
  • Jalan Raya Fatmawati
  • Jalan TB Simatupang depan Antam
  • Jalan Ciputat Raya
  • Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
  • Jalan Raya Ragunan
  • Jalan Buncit Raya
  • Jalan Raya Casablanca
  • Jalan Raya Antasari
  • Jalan Raya RA Kartini
  • Jalan Kapten Tendean
  • Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
  • Jalan Iskandarsyah
  • Jalan Raya Lenteng Agung
  • Jalan Ciputat Raya
  • Jalan Duren Tiga
  • Jalan Bukit Duri Manggarai
  • Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Pemuda
  • Jalan Dewi Sartika
  • Jalan Bekasi Timur
  • Jalan Kolonel Sugiono
  • Jalan Basuki Rahmat
  • Jalan Otista
  • Jalan Jatinegara Barat.
Mantan pegawai Komdigi tersangka judi online atau Judol

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Peran lain Alwin Jabarti Kiemas, salah satu tersangka kasus judi online melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkuak.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024