Pemprov DKI: Risiko Penyebaran COVID-19 di Tempat Hiburan Malam Besar
- VIVA/ Syaefullah
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih tidak mengizinkan tempat usaha hiburan malam di Ibu Kota untuk beroperasi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Kebijakan ini menyebabkan unjuk rasa para pelaku industri tempat hiburan malam di Balai Kota DKI Jakarta hari ini.Â
Mereka menuntut Pemprov DKI untuk mengizinkan pembukaan kembali tempat hiburan di Ibu Kota, termasuk tempat hiburan malam. Namun, permintaan itu masih tidak bisa dipenuhi Pemprov mengingat masih tingginya  penyebaran virus corona (COVID-19).Â
"Karena risiko penyebaran COVID-19 di tempat hiburan besar," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, di Jakarta, Selasa 21 Juli 2020.Â
Penutupan ini dilakukan berdasarkan imbauan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, agar kondisi saat ini harus benar-benar aman.Â
Sebenarnya, pihak Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) siap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Tapi, keputusannya ada di tangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.Â
"Ya itu keputusannya di tim gugus COVID nanti yang menentukan tutup atau bukanya," kata Cucu.Â
Tidak menutup kemungkinan, dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta akan melakukan pertemuan guna membahas tempat hiburan malam dalam kondisi Covid-19 ini.Â
"Minggu ini, tapi belum ditentukan persisnya," ujarnya.
Unjuk rasa
Pagi tadi, para Asphija bersama jajaran para pekerja tempat hiburan malam melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta, Hana Suryani, selaku perwakilan dari massa aksi demo telah menemui dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perwakilan dari Dinas Pariwisata dan juga perwakilan dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.Â
Dalam pertemuan tadi, Hana menyampaikan keluh kesahnya mengenai penutupan tempat hiburan yang ada di Jakarta ini. Sebab, sudah empat bulan tidak beroperasi akibat adanya pandemi wabah COVID-19.Â
"Empat bulan juga kami tidak pernah disuguhkan protokol yang harus dijalankan, itu selama tiga bulan, di bulan Juli kami dikasih protokol dari dinas Pariwisata, Â dan kita semua sepakat itu, tapi sampai bulan ini, tidak ada kabar lanjutannya, dan yang lucu lagi selama empat bulan kami tutup," kata Hana di Balai Kota DKI Jakarta. (ren)
Â