Catherine Wilson Ajukan Rehabilitasi

Catherine Wilson.
Sumber :
  • VIVA/Laras Devi Rachmawati

VIVA - Artis Catherine Wilson mengajukan permohonan rehabilitasi ke polisi. Hal ini dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

"Memang betul sudah mengajukan rehabilitasi," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca juga: Ronaldo Bisa Buat Catherine Wilson Ganti Daster Terus Selama 16 Abad

Permohonan rehab itu diajukan oleh pengacara dari artis yang akrab disapa Keket. Polisi tidak mempermasalahkan langkah yang ditempuh Keket ini. Sebab langkah itu adalah haknya.

Namun, bukan berarti permohonan ini akan langsung dikabulkan. Selain itu, lanjut Yusri, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Keket akan tetap berjalan meski adanya upaya rehab.

Dia menambahkan sampai saat ini polisi masih memburu seseorang berinisial A yang menjual narkoba jenis sabu ke Catherine.

"Silakan saja, nanti kan tinggal masuknya ke BNNK, bagaimana keputusan dari sana diterima atau tidak itu keputusan dari BNNK sana. Yang mengetahui (syarat rehabilitasi) semua kan BNNK. Dia mengajukan ke sana apakah memang nanti diberikan oleh BNNK sesuai dengan syarat yang ada silakan saja enggak masalah," katanya.

Catherine Wilson ditangkap pada kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat, 17 Juli 2020, sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap bersama sekuriti rumahnya berinisial J.

Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Sebelum Pulang ke Filipina

Dari penangkapan itu, polisi menyita dua klip sabu seberat 0,4 gram dan 0,6 gram. Setelah itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine Catherine dan didapati hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pengakuan sementara, Catherine sudah mengkonsumsi sabu sejak 2 bulan terakhir.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih mengejar seorang penjual sabu ke Catherine berinisial A. Atas perbuatannya, Catherine Wilson dan sekuritinya berinisial J dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ase)

Yusril Tegaskan Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana
Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengungkap temuan baru terkait peredaran narkoba di Indonesia: menggunakan lubang-lubang di jembatan sebagai tempat transaksi baru.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024