Diadang Warga Cipinang, Eksekusi Lahan Kereta Cepat Berjalan Lancar
- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Petugas gabungan melakukan eksekusi 24 bangunan yang berada di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Eksekusi lahan dilakukan guna pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Meski sempat mendapat penolakan warga, eksekusi 24 bangunan tersebut tetap berjalan lancar. Sebab, aksi penolakan warga tidak berlangsung lama. Mereka akhirnya menerima keputusan eksekusi tersebut setelah petugas menjelaskan pemilik rumah dapat langsung mengambil uang ganti rugi.
"Eksekusi lahan ini dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan dari pemohon eksekusi yaitu PT PSBI dan hari ini kita laksanakan. Kita bersyukur masyarakat dan dibantu dengan aparat yang full bisa melakukan eksekusi sebaik-baiknya," ujar Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Marten Teny di lokasi, Selasa 21 Juli 2020.
Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diintegrasikan ke Surabaya
Sedikitnya ada 24 bangunan yang berada di lahan seluas empat hektare yang dieksekusi oleh petugas gabungan. Eksekusi dilakukan dengan alat berat, sementara barang-barang milik warga diangkut menggunakan truk dan dibawa ke hunian yang telah disediakan.
"Hari ini sebanyak 24 bidang dan warga ada yang ngambil uang ganti rugi sebanyak empat keluarga untuk luas kurang lebih 4 hektare. Kita sudah jalankan secara sesuai prosedur hukum untuk masyarakat guna kepentingan-kepentingan jalan tol kereta cepat," ujar Marten.
Sementara itu, demi menjaga keamanan dalam proses eksekusi lahan ini, 1.200 petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub dan Damkar dikerahkan ke lokasi eksekusi.