Tak Pakai Masker di Depok, Siap-siap Didenda Rp250 Ribu

Sosialisasi pelanggar PSBB di Kota Depok
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, menegaskan gerakan Depok bermasker bukan lagi sebatas sosialisasi, melainkan sudah penerapan sanksi bagi para pelanggarnya. Kebijakan tersebut diperkuat dengan sederet aturan yang mengacu pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Dedi Mulyadi Sindir Pemkot Depok Soal Damkar Tak Dilengkapi Peralatan Lengkap Saat Tugas

"Hari ini memang ada kegiatan gerakan Depok bermasker. Ini bukan sosialisasi lagi, tapi memperkuat, mengingatkan masyarakat bahwa sekarang masih dalam PSBB walaupun proporsional," kata Lienda, Senin, 20 Juli 2020.

Lienda mengungkapkan, akhir-akhir ini pihaknya melihat ada gejala pengabaian dari warga yang sudah tidak patuh pada protokol kesehatan. Di Depok, sudah ada ketentuan soal PSBB yang juga menyebutkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. Hal itu tertuang dalam peraturan wali kota atau Perwal 37 pasal 6 dan sanksinya di pasal 26.

Bertarung Pulihkan Pandemi, Jalan Terjal Pemerintah Indonesia Bangkit dari Belenggu COVID-19

"Itu (sanksi) akan dilaksanakan setelah kita mengingatkan lagi warga masyarakat sampai tanggal 22 Juli nanti dengan gerakan Depok bermasker," ujarnya.

Baca: Viral Foto Jokowi dan Sri Mulyani Tahun 1998, Pernah Diramal Jadi RI 1

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia, Warga Disarankan Pakai Masker

Untuk sanksi yang bakal dikenakan, kata Lienda, tergantung pada kasus yang ditemukan petugas di lapangan.

"Pengenaan sanksi administrasi, bisa berupa denda. Kemarin-kemarin kan teguran dan sanksi sosial. Tapi nanti kami akan kenakan tilang (tindak pelanggaran) sesuai ketentuan, antara Rp50 ribu hingga Rp250 ribu, nah itu tergantung kasus yang ditemukan," tuturnya.

Lienda menjelaskan, setiap sanksi yang dikenakan akan dilihat dari berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan petugas.

"Jadi kita lihat kasus per kasus. Misalnya, tidak bermasker karena lalai memakai, padahal punya masker, ya itu mungkin sedikit ringan dibandingkan yang tidak membawa masker sama sekali karena itu sudah tidak peduli. Kalau itu akan lebih gede lagi," tegasnya.

Ia mengungkapkan, pada PSBB waktu lalu, pihaknya telah melayangkan denda pada sejumlah pelaku usaha dengan total mencapai sekira Rp34 juta-an. Uang tersebut kemudian diserahkan ke kas daerah.

Sementara itu, Dantim Satpol PP Cilodong, Agusti, menuturkan saat ini ada lima titik gerakan Depok bermasker. Kegiatan itu melibatkan Dinas Perhubungan, Damkar dan PMI.

"Sejauh ini hasil pantauan kami, masih banyak masyarakat yang tidak mengenakan masker, jadi kami membagikan masker juga. Masker tiga hari yang akan kami bagikan, jumlahnya 500 masker, per hari 150 lembar. Nanti hari Kamis baru ada penindakan sanksi denda," tegasnya.

Agusti mengungkapkan, ada lima titik yang jadi fokus penindakan, di antaranya simpang KSU Jalan Tole Iskandar, Pasar Musi, simpang tugu Jalan Siliwangi, dan simpang Juanda. (ase)

Sebaran debu erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Lombok (sumber: BMKG Statmet ZAM Praya)

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Debu Erupsi Gunung Lewotobi Sampai Lombok, BMKG Imbau Warga Gunakan Masker

img_title
VIVA.co.id
13 November 2024