Depok Perpanjang PSBB Proporsional, Pelanggar Didenda Rp50 Ribu
- VIVA / Zahrul Darmawan
VIVA – Pemerintah Kota Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 1 Agustus 2020. Keputusan ini juga dibarengi dengan pemberlakukan sanksi denda bagi yang tidak mengenakan masker.
Baca juga: PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 1 Agustus 2020
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, menuturan berkenaan dengan PSBB proporsional, sudah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.398-Hukham/2020 tentang perpanjangan kedua pemberlakuan PSBB secara proporsional di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi sampai dengan 1 Agustus 2020.
“Kota Depok mengikuti pengaturan perpanjangan PSBB proporsional sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat dimaksud, dengan level kewaspadaan untuk Kota Depok berada pada level 3,” katanya, Senin 20 Juli 2020
Terkait hal itu, Pemkot Depok mengimbau kepada seluruh warga untuk mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan, untuk menekan penularan COVID-19 di wilayah Kota Depok dalam upaya menerapkan protokol kesehatan.
“Terutama dalam penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2020,” ujar Dadang
Terkait hal itu, maka mulai hari ini, Senin sampai dengan Rabu (20-22 Juli 2020) Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Kota Depok akan melaksanakan safari gerakan bermasker di beberapa titik keramaian dan di sejumlah kecamatan.
Selanjutnya mulai hari Kamis 23 Juli 2020, akan dilakukan penindakan bagi mereka yang melanggar, dengan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan.
“Safari gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini. Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” tuturnya.
Dadang menambahkan, kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman COVID-19 di Kota Depok.
“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan COVID-19,” kata dia.
Kasus di Depok
Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi poistif COVID-19 di Kota Depok kembali menunjukkan adanya penambahan sebanyak 21 kasus pada Minggu 19 Juli 2020. Dengan demikian, sampai saat ini totalnya telah mencapai 992 orang.
Dadang mengungkapkan, penambahan tersebut berasal dari program rapid test Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan swab dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Depok sebanyak 5 kasus, 10 kasus merupakan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan 6 kasus merupakan informasi dari RSD Wisma Atlet.
Adapun kasus konfirmasi yang sembuh hari ini bertambah 6 orang menjadi 769 orang atau 77,52 persen. OTG yang selesai pemantauan bertambah 1 orang menjadi 2.331 orang (83,58 persen).
ODP yang selesai pemantauan tidak terdapat penambahan yaitu 3.864 orang (90,36 persen) dan PDP yang selesai pengawasan bertambah 1 orang menjadi 1.440 orang (88,89 persen).
“Untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 122 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya,” ujar Dadang. (ren)