Ini Lokasi Razia Polisi di Jakarta, Pelanggar Siap-siap Ditilang

Razia Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Linatas Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh Jaya mulai hari ini, Senin 20 Juli 2020. Operasi ini dilakukan serentak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Strategi Kemenhub Agar Kecelakaan di Tol Cipularang Tak Terulang

Operasi dilaksanakan selama 14 hari mulai 20 Juli hingga 5 Agustus 2020 mendatang. Razia kendaraan akan dilaksanakan gun menekan angka pelanggaran yang meningkat sejak dilaksanakannya PSBB Transisi. 

Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Semisal, melawan arus, tidak memakai helm hingga menggunakan telepon genggam saat berkendara.

Mengapa Jalan Tol Berisiko Tinggi Terhadap Kecelakaan Beruntun? Ketahui Alasan dan Cara Mengurangi Risikonya!

“Kalau sebelumnya kita memang memberikan toleransi untuk tidak melakukan penindakan, namun hal itu malah membuat masyarakat mengabaikan keselamatan dalam mengendara,” ucap Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 Juli 2020.

Baca juga:  Soal Penumpang Wajib Berpakaian Lengan Panjang, KCI Masih Sosialiasi

Terpopuler: Mobil Baru Suzuki Rp120 Jutaan, Kendaraan Paling Laku di Bumi

Dia menambahkan, pengendara roda dua banyak melakukan pelanggaran selama PSBB transisi. Tapi, Sambodo menegaskan penindakan akan dilakukan baik untuk roda dua juga roda empat. 

Kepala Subdirektorat Pembinan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregr menambahkan, penindakan akan dilakukan secara konvensional yakni, oleh petugas di lapangan.

"Kita akan melakukan penilangan konvensional, kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," kata Fahri menambahkan.

Dia menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan lokasi yang rawan dengan pelanggaran lalu lintas. Tercatat ada 59 titik yang akan menjadi fokus penindakan dalam operasi patuh jaya di Ibukota. Dari hasil pendataan, beberapa lokasi yang akan dilakukan penindakan adalah:

1. Jakarta Pusat:

- TL Simpang Lima Senen
- TL Coca Cola Sempaka Putih
- TL Pintu Besi
- Jalan Kebon Sirih
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Kepu Senen
- Jalan Ali Idrus Gambir
- Jalan Garuda Kemayoran
- Jalan Kramat Raya Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Karet Bivak Tanah Abang
- Jalan Imam Bonjol Menteng
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Atrium Senen
- Blok A Pasar Tanah Abang
- TL Carolus
- Jalan Letjen Suprapto
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Pejambon

2. Jakarta Utara:

- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RS Martadinata
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Raya Buncit

3. Jakarta Barat:

- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Kamal Raya Cengkareng
- Jalan Letjen S Parman
- Jalan Panjang
- Tol Jakarta-Tangerang
- TL Tomang
- Jalan Jembatan Besi

4. Jakarta Selatan:

- Jalan Raya Pondok Indah di depan PIM
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan TB imatupang depan Antam
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Pasar Minggu dekat Poltangan
- Jalan Raya Ragunan
- Jalan Buncit Raya
- Jalan Raya Casablanca
- Jalan Raya Antasari
- Jalan Raya RA Kartini
- Jalan Kapten Tendean
- Jalan Trunojoyo dekat TL Pati 1
- Jalan Iskandarsyah
- Jalan Raya Lenteng Agung
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Duren Tiga
- Jalan Bukit Duri Manggarai
- Jalan Pasar Kebayoran Lama

5. Jakarta Timur:

- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Pemuda
- Jalan Dewi Sartika
- Jalan Bekasi Timur
- Jalan Kolonel Sugiono
- Jalan Basuki Rahmat
- Jalan Otista
- Jalan Jatinegara Barat.
(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya