Soal Penumpang Wajib Berpakaian Lengan Panjang, KCI Masih Sosialiasi
- ANTARA FOTO/Paramayuda
VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menerapkan aturan baru bagi para pengguna kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek).
Reporter tvOne mengabarkan, mulai Senin, 20 Juli 2020, para pengguna KRL diwajibkan memakai pakaian lengan panjang. Aturan penggunaan pakaian lengan panjang tampak telah diterapkan sebagian besar pengguna KRL di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin pagi, 20 Juli 2020.
Baca juga: 4 Penumpang Positif, Penambahan Gerbong KRL Batal dan Diganti 150 Bus
Namun, masih ada sebagian yang memakai pakaian lengan pendek. Hal itu lantaran mereka belum tahu soal surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal itu.
Bagi mereka yang belum memakai pakaian lengan panjang, masih diberi keringanan oleh KCI. Untuk saat ini, mereka masih diberikan sosialisasi dan dibolehkan masuk.
Berdasarkan informasi dari KCI, dalam dua hingga tiga hari ke depan, aturan yang diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19 itu akan diberlakukan. "Yang tidak pakai lengan panjang tidak boleh masuk, termasuk ke peron," ujar reporter tvOne seperti dikutip VIVA, Senin, 20 Juli 2020.
Adapun surat edaran tersebut yaitu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.