Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari Demo RUU HIP dan Omnibus Law

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta. Aksi unjuk rasa itu terkait penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 16 Juli 2020.

Pengamat Nilai Penangkapan Tom Lembong Kental Muatan Politis, Ini Alasannya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelemparan kepada polisi.

"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka. Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi, ya," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.

Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Minta Dibebaskan dari Tahanan

Namun, Yusri masih belum merinci secara detail latar belakang tersangka itu. Sebab, polisi sudah memeriksa 20 orang yang sudah diamankan oleh aparat keamanan.

"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan," katanya.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Pada Kamis lalu sejumlah elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada massa yang menuntut agar DPR untuk mencabut Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ada juga massa yang menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja.

Dalam demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juli 2020, sebanyak 20 orang terpaksa diamankan polisi.

"Ada, ada. Kalau totalnya ada 20 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Tubagus menyebut mereka yang diamankan bukanlah peserta aksi. Mereka adalah penyusup yang sengaja mau merusuh. Mereka diamankan karena terbukti melakukan pelemparan guna memancing keonaran. Kebanyakan dari mereka masih di bawah umur alias anak-anak. (art)

Baca juga: Istri Bupati Sleman Diusung PDIP di Pilkada, Apa Prestasinya

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Ajukan 5 Poin Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel, Begini Isi Lengkapnya

Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024