Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari Demo RUU HIP dan Omnibus Law
- VIVAnews / Foe Peace
VIVA – Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR di Jakarta. Aksi unjuk rasa itu terkait penolakan terhadap Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law pada Kamis 16 Juli 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelemparan kepada polisi.
"Sementara satu sudah kita tetapkan tersangka. Terkait pelemparan yang kemarin itu, ya terkait pelemparan ke polisi, ya," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020.
Namun, Yusri masih belum merinci secara detail latar belakang tersangka itu. Sebab, polisi sudah memeriksa 20 orang yang sudah diamankan oleh aparat keamanan.
"Saya belum tahu nih yang mana dari 20 orang ini, karena memang rata-rata mereka ini pelajar dan pengangguran sih ya. Jadi ini orang-orang penyusupan," katanya.
Pada Kamis lalu sejumlah elemen menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada massa yang menuntut agar DPR untuk mencabut Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), ada juga massa yang menolak pembahasan Omnibus Law-RUU Cipta Kerja.
Dalam demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 16 Juli 2020, sebanyak 20 orang terpaksa diamankan polisi.
"Ada, ada. Kalau totalnya ada 20 orang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.
Tubagus menyebut mereka yang diamankan bukanlah peserta aksi. Mereka adalah penyusup yang sengaja mau merusuh. Mereka diamankan karena terbukti melakukan pelemparan guna memancing keonaran. Kebanyakan dari mereka masih di bawah umur alias anak-anak. (art)
Baca juga: Istri Bupati Sleman Diusung PDIP di Pilkada, Apa Prestasinya