Polisi Kesulitan Simpulkan Hasil CCTV Pembunuhan Editor Metro TV

Polisi mengerahkan anjing pelacak di lokasi penemuan mayat jurnalis Metro TV, Yodi Prabowo, di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 10 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Vicky

VIVA – Polres Metro Jakarta Selatan dibantu dengan tim dari Polda Metro Jaya hingga kini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kasus kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo. Saat ini, polisi masih memproses beberapa barang bukti yang ditemukan, seperti pisau, CCTV, hingga ponsel korban, yang tengah diperiksa di laboratorium forensik.

Pasar CCTV di Indonesia Masih Besar

“Pemeriksaan ponsel masih proses. Kami belum bisa menyimpulkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan S ketika dimintai keterangan, 17 Juli 2020.

Irwan pun mengatakan, untuk barang bukti CCTV saat ini masih mengalami kendala dengan keadaan barang bukti tersebut. Beberapa CCTV rekamannya masih dalam keadaan gelap.

Polisi Ungkap Peran Komplotan Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Pangkalan

Khusus untuk dua CCTV, Irwan mengatakan, saat ini polisi masih terkendala dengan keadaan barang bukti tersebut. Dia mengatakan, dua video rekaman yang seharusnya bisa dijadikan petunjuk tersebut masih dalam keadaan gelap.

"Masalah CCTV sedang proses uji laboratorium. Ada yang gambarnya buram, ada gambar yang bagus. Mudah-mudahan kami dapat petunjuk dari CCTV tersebut,” ujar Irwan.

Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Sudah sepekan kasus kematian editor Metro TV, Yodi Prabowo, polisi masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP). Hingga saat ini total ada 29 saksi yang telah diperiksa oleh polisi. Belum ada tersangka pelaku yang ditangkap. (art)

Baca juga: Istri Bupati Sleman Diusung PDIP di Pilkada, Apa Prestasinya

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024