Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Penerapan PSBB di KRL Commuter Line
Sumber :
  • VIVAnews/Willibrodus

VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mengenakan pakaian dengan lengan panjang. VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaus, jaket, atau kemeja.

CIA Duga Kuat COVID-19 dari Kebocoran Laboratorium di Wuhan, China Bereaksi Keras

"PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan pakaian lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar Anne, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2020. 

Baca juga: Anies: Sistem Tarif Terintegrasi KRL, MRT hingga LRT Dimulai Juni 2021

CIA Duga COVID-19 Berasal dari Kebocoran Laboratorium di China, Menurut Media AS

Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang, lanjutnya, tidak dapat menggunakan KRL. "Tidak mengenakan pakaian lengan panjang tidak dapat menggunakan KRL," ucapnya.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mencegah penyebaran COVID-19. 

Gunakan Pakaian Brand Mewah, Outfit Istri Presiden Donald Trump di Acara Pelantikan Curi Perhatian

"Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan," ujar Anne. (ase)

Jubir baru Kementerian Luar Negeri China Mao Ning menjalankan tugas perdana

CIA Dukung Teori COVID-19 dari Kebocoran Lab di China, Beijing Minta AS Stop Manipulasi

China meminta AS berhenti mempolitisasi dan memanipulasi isu asal-usul virus corona, berhenti mencemarkan nama baik negara lain, dan berhenti melemparkan kesalahan.

img_title
VIVA.co.id
28 Januari 2025