Warga Tangerang Raya Bisa Naik Ojek Online Selama PSBB
- Sherly / VIVA.
VIVA – Ojek Online atau ojol akhirnya diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang di wilayah Tangerang Raya pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
Keputusan itu dikeluarkan setelah Pemerintah Provinsi Banten memberikan izin operasionalnya, yang mana sebelumnya dilarang angkut penumpang.
"Ya, setelah berkoordinasi dengan Pemprov Banten, mitra ojol akan kembali diizinkan menarik penumpang namun dengan protokol kesehatan," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Kamis, 16 Juli 2020.
Hal serupa pun juga terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Di mana, mitra ojol boleh angkut penumpang. Bahkan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang pun telah melaksanakan simulasi pelayanan ojek online kepada penumpang. "Izinnya sudah ada, tinggal nanti diterapkan," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Baca juga: Pertamina Produksi BBM Baru, 100 Persen Olahan Minyak Kelapa Sawit
Diketahui, izin tersebut terdapat dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Di mana, tertera bila, angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan.
Ketentuan itu, yakni perusahaan aplikasi menyediakan pos kesehatan di beberapa tempat dengan menyediakan disinfektan, hand sanitizer dan pengukur suhu. Lalu, perusahaan wajib menyediakan penyekat antara penumpang dan mitra ojek online.
Selanjutnya, menyediakan haircap atau tutup kepala, kemudian pengemudi juga harus menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, jaket dan hand sanitizer.
Pengemudi juga sebelumnya diminta melakukan tes COVID-19 dulu dengan hasil nonreaktif. Lalu, penumpang juga diwajibkan bawa helm sendiri.