Wanita Ini Digaji Rp10 Juta per Bulan Hanya untuk Simpan Narkoba

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 15 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang wanita berinisial TII alias II ditangkap karena kedapatan menimbun belasan ribu butir narkotika jenis ekstasi dan H-5 di unit apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Dia menyimpan narkoba itu karena situasi sedang sulit untuk memasarkannya gara-gara pandemi COVID-19 dan tempat-tempat hiburan belum beroperasi.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Setelah dua pekan diselidiki, polisi pun mencokok TII. Polisi menyebut tersangka berniat mengedarkan narkotika itu ke tempat hiburan malam di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Ingin Ubah Kampung Ambon jadi Kampung Bersih Dari Narkoba

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dalam konferensi pers pada Rabu, 15 Juli 2020, aparat menyita sedikitnya 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir happy five (H-5). Tersangka menyimpan narkotika itu selama tiga bulan.

Baca: Kakak-Adik Ipar di Surabaya Jual Narkoba Berbungkus Cap Pohon Kurma

Polri Diminta Jerat Bandar Clandestine Laboratorium Narkoba di Bali dengan Pasal TPPU

TII mengaku mendapat barang haram itu dari buronan berinisial HMC. HMC juga membayar TII Rp10 juta per bulan selama TII menyimpan narkotika itu.

“Dia pegang barang itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini," katanya.

Tersangka menjual ekstasi di klub malam seharga Rp250 ribu per butir, sedangkan H-5 seharga Rp200 ribu per butir. Polisi masih menyelidiki lokasi-lokasi mana yang menjadi target sebaran narkotika dari tersangka TII. Aparat masih mengembangkan kasus itu dan memburu HMC.

Tersangka TII dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (art)

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun musnahkan sabu dan ekstasi

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba berupa 432,15 gram sabu dan 210 butir pil ekstasi hasil penindakan bersama Polres Karimun.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024