Viral Pesepeda Tak Boleh Masuk PIK, Harus Pakai Paspor?
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA - Viral video komunitas sepeda yang ingin melintasi kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) tapi tidak boleh karena harus menunjukkan paspor. Video itu beredar di media sosial Twitter, Selasa, 14 Juli 2020.
Dari video yang diunggah akun Twitter Zulkifli Lubis, seorang bapak yang bersepeda membuat video berdurasi pendek. Mereka memakai aksesoris sepeda lengkap seperti helm, kaca mata hitam, dan sarung tangan.
"Hello masyarakat Indonesia, kalian yang mau keliling Pantai Indah Kapuk harus bawa pasport, karena sudah menjadi milik asing. Semoga informasi bermanfaat," tulis akun Zulkifli dikutip VIVA, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca juga: Viral, Pesepeda Bule Nekat Ngebut Lawan Arus di Jalan Raya Jakarta
Dalam videonya itu, seorang pria menyampaikan kalau memasuki kawasan Pantai Indah Kapuk di atas jam 09.00 WIB harus memakai paspor dan minta izin kepada pemilik di kantor pemilik.
Terlihat ada petugas keamanan yang berjaga-jaga di area masuk kawasan tersebut. Selain itu, ada juga besi yang memagari untuk mengadang masyarakat agar tidak melintas. Karena ini sudah dikuasai oleh pihak swasta.
"Jadi kita sebagai rakyat tidak bisa, mobil yang bebas, sepeda tidak. Jadi harus pakai paspor. Kalau kita ke Pantai Indah Kapuk, seperti turis di negeri sendiri. Parah," kata pria yang viral di Twitter.
Lalu, akun Nobi Asshofa Zen juga mengunggah video penjelasan tidak bolehnya pesepeda ke kawasan Pantai Indah Kapuk. Dari video tersebut, ada pegawai yang berseragam dinas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menanyakan security bernama Mario.
Menurut Mario, jembatan Pantai Maju ini menuju PIK 2 dan memang aksesnya belum dibuka untuk masyarakat umum. Karena, kata dia, masih ada kegiatan proyek sehingga sering melintas kendaraan besar dan alat berat.
"Bilamana ada kegiatan bersepeda yang menggunakan izin khusus, kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada. Setahu saya untuk wilayah Pantai Maju ini tidak ada pembatasan, kecuali wilayah yang masih ada proyek," ujarnya.