Gadaikan KJP, Ratusan Warga Kalideres Terancam Dicabut Haknya

Kartu Jakarta Pintar (KJP)
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA – Ratusan warga di Kalideres Jakarta Barat terancam kehilangan haknya atas penerimaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP). Itu lantaran KJP yang sudah mereka terima malah digadaikan.

Demokrat Bela Heru Budi yang Berseteru dengan Anies: Beliau Tidak Cari Kesalahan Pendahulunya

Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto mengatakan, hal itu terungkap dalam kasus pemerasan yang ditangani Polsek Kalideres. Berdasarkan data polisi, beberapa warga diketahui menggadaikan KJP ke rentenir.

“Itu ada laporan beberapa menggadaikan ke rentenir, sudah ditindak lanjut ke kepolisian, kemudian kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian bersama dengan Sudin Pendidikan Jakarta Barat,” kata Asriyanto dikonfirmasi Rabu 15 Juli 2020.

Heru Budi Balas Kritik Anies: Silakan Berlaga di Pilkada, Jangan Kambinghitamkan Saya

Baca juga: Rencana Belajar Jarak Jauh Permanen, Banggar DPR Cecar Menteri Nadiem

Asriyanto mengatakan, sistem yang ada dalam pencairan KJP akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perantara. Cara itu dilakukan agar dana KJP tidak bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

KJP Plus Gelombang II Cair Hari Ini, Pemprov Jakarta Minta Maaf karena Terlambat

Ratusan warga Kalideres itu disebut tidak sabar menunggu pencairan dana KJP, sehingga banyak mereka yang menggadaikannya ke pemilik toko perlengkapan sekolah. Mereka kini jadi korban pemerasan oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan anggota polisi.

Asriyanto menegaskan, ada pasal yang melarang keras perpindahan tangan KJP dalam bentuk apapun. “Kalau di Pergub, ada salah satu pasal larangan untuk menggadaikan atau menjaminkan KJP, itu sudah jelas,” ujarnya.

Jika melanggar pasal tersebut, hukuman yang diberlakukan adalah pencabutan KJP kepada yang menerima. Asriyanto mengatakan saat ini pihak UPT P4OP masih menunggu penyelidikan dari Polsek Kalideres terkait kasus pemerasan yang berkaitan dengan KJP tersebut.

4 Rentenir Ditangkap Terkait Rentenir KJP

Polsek Kalideres pun menangkap empat orang pemeras yang bermoduskan pelanggaran terhadap penggunaan KJP. Kapolsek Kalideres Kompol Slamet menyebutkan, para tersangka ini memeras sebuah toko di kawasan Kalideres yang melayani pembelian menggunakan KJP.

Dalam prosesnya, para tersangka mengaku sebagai polisi dan wartawan. Waktu itu para tersangka ini mengambil sebanyak 219 KJP yang digadai di toko tersebut, kemudian melakukan pemerasan terhadap pemilik toko dengan meminta uang sebanyak Rp50 Juta.

Sementara itu, toko perlengkapan sekolah yang jadi korban pemerasan oleh polisi dan wartawan gadungan di Kalideres, Jakarta Barat terancam dicoret dari toko yang bisa melayani Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Asriyanto mengatakan, pihaknya akan mencabut izin kerja sama terhadap toko tersebut karena memfasilitasi warga untuk menggadaikan KJP.

“Iya (tidak boleh lagi menerima KJP), kan mereka kerja sama itu, dia akan masuk ke daftar yang kita sanksi juga,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus penimbunan dan penggadaian ratusan KJP itu.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pendidikan Jakarta Barat 1, Agus Ramdani memastikan, penimbunan KJP di toko tersebut menyalahi aturan. Dengan tegas, Agus mengatakan penggadaian KJP yang dilakukan para wali murid di Kalideres adalah tindakan terlarang.

"Kalau prosedurnya enggak boleh digadaikan. Jadi kalau sudah digunakan ya dikembalikan lagi," ujar Agus dikonfirmasi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya