Kepgub Anies soal Reklamasi Disebut Cacat Fatal, Ini Alasannya

Anies didesak cabut Kepgub Reklamasi
Sumber :
  • VIVAAnews/Syaefullah

VIVA – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas + 35 Ha (Lebih Kurang Tiga Puluh Lima Hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare). 

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Sekjen KIARA, Susan Herawati, menyebut bahwa Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 keluar pada akhir Februari 2020. Sayangnya tidak langsung dipublikasikan kepada masyarakat luas. Baru pada akhir Juni 2020 masyarakat dapat mengakses kepgub tersebut. 

"Kenapa Anies tidak melakukan mempublikasinya pada tanggal 24 Februari 2020? Apa yang dia sembunyikan dari masyarakat?" tanya Susan dalam aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juli 2020. 

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Tak hanya itu, menurutnya, kepgub itu memiliki kecacatan fatal karena tidak mendasarkan pada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Lebih jauh, dengan tidak dirujuknya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, kepgub ini akan memberikan kewenangan kepada Gubernur DKI untuk terus mengeluarkan diskresi. 

"Ini sangat berbahaya. Diskresi itu bisa dikeluarkan ketika terjadi kekosongan hukum," kata dia.

Pramono-Doel di Masa Tenang: Sarapan Bareng Ahok, Nonton Bioskop dengan Anies

Dalam catatan KIARA, ditinjau dari berbagai kajian, reklamasi di perairan Ancol memiliki kecacatan serius dan akan berdampak sangat buruk. Ia menjelaskan, dari sisi lingkungan pengerukan lumpur di sungai-sungai Jakarta akan membahayakan perairan Teluk Jakarta karena hanya memindahkan pencemaran berat dari 13 sungai ke Teluk Jakarta. 

KIARA menilai pemberian izin kepada Ancol dan Dufan bisa menjadi indikasi kuat adanya niat yg sangat kuat dari Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kembali izin kepada 13 reklamasi yang sudah dicabut.

"Izin yang diberikan pada ancol yang merupakan Pulau K merupakan indikasi kuat akan diberikannya kembali izin kepada pulau-pulau lain yang telah dicabut izinnya," katanya.

Cabut Kepgub

Berdasarkan hal tersebut, KIARA meminta Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 karena hanya akan mendorong kerusakan dan pencemaran yang semakin parah di Teluk Jakarta. 

"Kami mendesak Anies untuk mencabut Kepgub Nomor 237 Tahun 2020 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," kata dia.

Terkait dengan isu pantai publik, Susan menjelaskan, Anies seharusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Adapun untuk 4 pulau yang sudah jadi, seluruhnya harus menjadi kawasan publik. 

"Jika Anies punya political will yang serius, harusnya 4 pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau akan bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan," katanya.

Dia meminta Anies untuk tidak menjadikan reklamasi sebagai komoditas politik untuk meraup dukungan dari masyarakat luas. 

"Saat berkampanye untuk merebut kursi Gubernur DKI Jakarta, Anies sesumbar untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Setelah menduduki kursi gubernur, reklamasi malah dilanjutkan. Setop mengkomodifikasi reklamasi Teluk Jakarta," ujarnya. (ren)

Baca juga: Viral Pasien COVID-19 Kejar-kejaran dengan Petugas Medis Pakai APD

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya