Berkas Kasus John Kei Diserahkan ke Kejaksaan
- ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
VIVA - Berkas kasus John Refra Kei cs telah rampung dan dikirim ke pihak Kejaksaan. John Kei Cs melakukan penyerangan ke kelompok pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Untuk kasus John Kei sudah mulai dilakukan pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2020.
Baca juga: Perintah Sadis John Kei: Tabrak dan Hajar Rumah Nus Kei!
Namun, Yusri mengaku pihaknya masih mengejar anak buah John Kei yang terlibat kasus ini. Setidaknya ada delapan anak buah John Kei Cs yang buron.
Kedelapannya itu diduga perannya tidak terlalu vital dalam keterlibatan kasus tersebut. Tapi, mereka tetap bersalah karena ikut membantu memuluskan aksi tersebut.
"Kami masih kejar delapan orang anak buat John Kei," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.
Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan yang dilakukan anak buah John Kei di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.
Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah 40 orang lebih termasuk John Kei yang sudah diamankan. (ase)