Tolak Reklamasi Ancol, Bamus Betawi 1982 Pesimistis Bisa Atasi Banjir
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Rencana Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melakukan reklamasi Ancol mendapat penolakan dari Badan Musyawarah Suku Betawi 1982. Sebab landasan hukum dinilai tidak jelas, dan tidak akan bisa terealisasi,
Ketua Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, Zainuddin, menyatakan masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) Betawi menolak Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi. Menurut dia, Anies mengingkari janji menolak keras reklamasi pantai Ancol.
"Kita menolak Kepgub. Saya berpikir ini Kepgub main-main, karena jangkanya tiga tahun, saya yakin ini tidak akan berhasil, tidak akan tuntas," katanya dalam acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Baca juga: Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji
Oleh karena itu, dia meminta Pemprov DKI memperbaiki aturannya, tetapkan zonasinya, baru tetapkan aturan-aturan yang berlaku.
Menurut dia, dengan waktu tiga tahun untuk membangun 135 hektare tanah reklamasi Ancol tidak akan berhasil. Dia juga mempertanyakan proyek reklamasi ini akan menggunakan anggaran dari mana, dengan siapa Pemprov DKI akan bekerja sama dalam pembangunan, dan apakah akan ada fasilitas publik seperti pantai publik di kawasan itu.
Dia juga meragukan keampuhan reklamasi Jakarta dalam menanggulangi banjir. “Reklamasi ini belum tentu menghambat banjir,” ujarnya.
Dia menambahkan, "Saya kira tidak akan jadi dalam tiga tahun. Kemudian apakah banjir akan tertanggulangi dengan itu, saya kira ini harus ada penelitian panjang dan mendalam.”