Bamus Suku Betawi 1982 Tolak Reklamasi Ancol

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 menyatakan menolak rencana Gubernur Anies Baswedan untuk mereklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Sebab, itu dianggap landasan hukum tidak jelas dan tidak akan bisa terealisasi,

Pengelola Ancol Sebut Kenaikan PPN Bisa Bantu Pemerintah Putar Roda Ekonomi

Ketua Umum Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Zainuddin mengungkapkan, seluruh organisasi masyarakat atau ormas dan forum-forum betawi yang ada di Jakarta menolak kebijakan itu.

"Termasuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dan Forum Betawi Rempug (FBR) dan jawara-jawara di Jakarta Utara kirim surat ke kita agar kita menolak peraturan gubernur ini," kata dia dalam diskusi di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.

Rayakan Ultah Ancol ke-64, Rekreasi Sepuasnya Cuma Rp164 Ribu!

Baca juga: ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

Zainuddin menilai wajar penolakan-penolakan itu, sebab dari sisi landasan hukum, kebijakan Anies dikatakannya tidak mengikuti prosedur aturan yang ada. Yakni, berawal dari Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur baru masuk Keputusan Gubernur.

Deretan Promo Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Menggiurkan Banget!

"Ini anjlok dari undang-undang langsung ke keputusan gubernur. Ada beberapa tahapan peraturan perundang-undangan yang ditabrak," ujar dia.

Di sisi lain, dia pesimistis bahwa reklamasi tersebut bisa tuntas dilakukan pemerintahan Anies dalam kurun yang cepat atau dalam tiga tahun mendatang. Sebab, menurut dia, proses pengerukannya saja membutuhkan waktu 11 tahun.

"Tiga tahun saya pastikan ini enggak tuntas, oleh karena itu kita perbaiki aturannya, kita bentuk zonasinya, baru kita tetapkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Zainuddin.

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung sudah keluar pada Senin 23 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024