Bamus Suku Betawi 1982 Tolak Reklamasi Ancol
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Badan Musyawarah (Bamus) Suku Betawi 1982 menyatakan menolak rencana Gubernur Anies Baswedan untuk mereklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Sebab, itu dianggap landasan hukum tidak jelas dan tidak akan bisa terealisasi,
Ketua Umum Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 Zainuddin mengungkapkan, seluruh organisasi masyarakat atau ormas dan forum-forum betawi yang ada di Jakarta menolak kebijakan itu.
"Termasuk Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) dan Forum Betawi Rempug (FBR) dan jawara-jawara di Jakarta Utara kirim surat ke kita agar kita menolak peraturan gubernur ini," kata dia dalam diskusi di acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Jakarta, Selasa 14 Juli 2020.
Baca juga: ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal
Zainuddin menilai wajar penolakan-penolakan itu, sebab dari sisi landasan hukum, kebijakan Anies dikatakannya tidak mengikuti prosedur aturan yang ada. Yakni, berawal dari Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur baru masuk Keputusan Gubernur.
"Ini anjlok dari undang-undang langsung ke keputusan gubernur. Ada beberapa tahapan peraturan perundang-undangan yang ditabrak," ujar dia.
Di sisi lain, dia pesimistis bahwa reklamasi tersebut bisa tuntas dilakukan pemerintahan Anies dalam kurun yang cepat atau dalam tiga tahun mendatang. Sebab, menurut dia, proses pengerukannya saja membutuhkan waktu 11 tahun.
"Tiga tahun saya pastikan ini enggak tuntas, oleh karena itu kita perbaiki aturannya, kita bentuk zonasinya, baru kita tetapkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Zainuddin.