Kasus COVID-19 di Jakarta 14 Juli: Positif 14.915, Sembuh 9.528
- ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan ada penambahan jumlah kasus positif sebanyak 275 kasus pada Selasa, 14 Juli 2020. Dengan demikian, jumlah kasus positif di wilayah DKI Jakarta sampai hari ini sebanyak 14.915 kasus.
"Dari jumlah tersebut, 9.528 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 714 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, di Jakarta.
Baca juga: 41 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Cempaka Putih Ditutup
Sementara itu, 619 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.053 orang melakukan isolasi mandiri di rumah. Kemudian, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 422 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 957 orang.
Dwi menjelaskan, secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 13 Juli 2020 sebanyak 405.241 sampel. Pada 13 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.836 orang, 4.009 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 275 positif dan 3.734 negatif.
Selain itu, untuk rapid test, totalnya sebanyak 269.430 orang telah menjalaninya dengan persentase reaktif COVID-19 sebesar 3,4 persen. Rinciannya, 9.239 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 260.191 orang dinyatakan non-reaktif.
Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.
Sejak 4 Juni 2020, kepala Dinkes DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk Puskesmas melakukan active case finding selain terus melakukan contact tracing. Active case finding yang dilakukan oleh Puskesmas di pasar, permukiman rawan, atau tempat umum lainnya yang diperkirakan terdapat penularan kasus berdasarkan perhitungan epidemiologi.
Mengingat 55 persen dari pasien positif yang ditemukan adalah orang tanpa gejala. Untuk itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap melakukan protokol 3 M lawan COVID-19, yaitu memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1-2 meter, dan mencuci tangan sesering mungkin.
"Selain itu, juga tetap menjaga protokol PSBB transisi dengan menjaga kapasitas ruangan 50 persen dan pastikan keluar rumah dalam kondisi sehat," kata Dwi.
Tak hanya itu, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta juga mengapresiasi kantor yang memberlakukan 50 persen work from office. Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, dan pasar.
"COVID-19 masih ada di sekitar kita, maka kita perlu terus waspada dengan saling mengingatkan kepada keluarga dan orang-orang di sekitar kita untuk tetap melakukan protokol lawan COVID-19," tutur Dwi. (art)