COVID-19: Pemprov DKI Ingatkan Daging Kurban Jangan Dibagi Pakai Kupon
- U-Report
VIVA – Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah telah menyiapkan protokol mengenai pelaksanaan kurban di hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 31 Agustus 2020 nanti. Salah satu imbauan protokol yang diterapkan Pemprov DKI yakni dengan mengeluarkan pelarangan penggunaan kupon bagi panitia kurban yang nantinya akan membagikan daging.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat Iwan Indriyanto mengatakan larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur nomor 43 Tahun 2020,
Iwan menjelaskan, panitia kurban kini harus mengantarkan daging ke masing masing rumah penerima secara langsung guna menghindari ada kerumunan antrean penerimaan gading dengan kupon.
“Daging kurban harus didistribusikan langsung ke rumah masing masing calon penerima nanti,” ujar Iwan dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2020.
Selain pelarangan penggunaan kupon, protokol kesehatan lainnya tetap dilaksanakan dengan tetap menggunakan masker selama kegiatan Idhul Adha berlangsung atau saat sedang berkegiatan di luar rumah.
“Tetap harus pakai masker, sarung tangan, face mask,” ujarnya.
Iwan mengimbau pula untuk panitia kurban juga diharapkan tidak terlalu banyak untuk mengurangi risiko penularan. (ren)
Baca juga: Viral Polwan-polwan Cantik Terobos Banjir 2 Meter Demi Bantu Warga