Geisz Chalifah: Walhi Harus Gebukin Terus Reklamasi Perluasan Ancol

Komisaris Ancol, Geisz Chalifah
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Reklamasi perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi seluas sekitar 155 hektar yang diterbitkan Gubernur DKI Anies Baswedan masih memunculkan kontroversi. Komisaris Ancol Geisz Chalifah mengajak Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk terus kawal perluasan reklamasi Ancol.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

"Saya kalau dengan Walhi positif ya, saya suka karena mereka konsisten dan tidak politis. Apapun ceritanya, saya ingin Walhi terus kawal dan gebukin terus kita," kata Geisz dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 14 Juli 2020.

Menurut dia, pengawasan dari seluruh elemen masyarakat diperlukan agar reklamasi perluasan Ancol tetap berada dalam koridor yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Deretan Promo Khusus Hari Guru, Masuk Ancol Gratis Hingga Berburu Diskon The Harvest

"Supaya kita berada dalam prosedur yang benar, sebagai pengawasan. Kalau Walhi saya apresiasi," ujarnya.

Baca Juga: Reklamasi Perluasan Ancol Ala Anies Ternyata Belum Ada Kajian Amdal

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

Terkait Amdal, Geisz mengatakan saat ini sudah meminta kampus ternama untuk mengkaji. Tentu, kata dia, Taman Impian Jaya Ancol bersama Pemerintah Provinsi DKI serius dan tak akan mengabaikan soal Amdal reklamasi perluasan itu.

"Kalau soal Amdal itu, kita tidak main-main dan kita kaji betul. Pemanfaatannya nanti seperti apa, apakah mengganggu lingkungan atau tidak. Tapi, kalau soal nelayan di Ancol tidak ada nelayan penangkapan ikan, yang ada nelayan wisata," jelasnya.

Pun, Koordinator Kampanye Walhi, Edo Rakhman mengatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku. Menurut dia, prinsipnya semua harus mengacu pada aturan.

Dia menyinggung dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DKI 237 Tahun 2020 terkait perluasan reklamasi itu sudah memenuhi syarat peraturan perundang-undangan atau belum.

"Misalnya apakah SK itu sudah diterbitkan kemudian dilakukan kajian dampak lingkungan sebelumnya, lalu dijadikan dasar. Tapi kalau SK dikeluarkan tanpa ada kajian, saya kira itu kan ada indikasi pelanggaran," kata Edo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan izin perluasan kawasan Ancol berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang sebelumnya dilakukan di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebab, bila reklamasi, untuk kepentingan komersial. Namun, reklamasi Ancol difungsikan untuk mencegah banjir di Ibu Kota.

"Apa yang sedang terjadi di kawasan Ancol yang terjadi ini berbeda dengan reklamasi yang, alhamdulillah, sudah kami hentikan dan menjadi janji kami pada masa kampanye itu," kata Anies.

Anies menilai Jakarta daerah yang memiliki ancaman banjir. Sebab, ada lebih dari 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi alami.

Dia bilang panjang sungai di Jakarta, diperkirakan kurang lebih 400 kilometer. Hal ini yang seharusnya membuat waduk dan sungai itu perlu dikeruk. Kemudian, lumpur hasil kerukannya dipakai untuk reklamasi kawasan Ancol.

Proses itu sudah berlangsung cukup panjang, bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak. Hal ini bahkan sampai terbentuk sekitar 20 hektar. Proses saat ini untuk melindungi warga DKI Jakarta dari bencana banjir.

Di sisi lain, Anies juga mengungkapkan memiliki harapan agar kawasan Taman Impian Jaya Ancol menjadi magnet wisata di Asia. Impian itu diharapkan terwujud melalui perluasan wilayah ini.

"Ya, kawasan ini memang dirancang untuk berkembang sebagai pusat kegiatan wisata. Bukan saja bagi Indonesia, tapi harapannya bagi Asia Tenggara, bahkan Asia," ujar Anies dalam video yang diunggah Pemprov DKI, beberapa hari lalu. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya