SMAN 2 Depok Langgar Protokol Kesehatan, Malah Buka Saat Dilarang
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Anjuran Pemerintah Kota Depok yang melarang adanya aktivitas secara langsung di sekolah nyatanya masih dilanggar oleh sebagian pihak. Kondisi itu salah satunya ditemukan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Depok.
Pantauan VIVA di lokasi, sejumlah siswa baru pada tahun ajaran 2020/2021 tampak berada di sekolah tersebut terlihat antusias ketika mengikuti masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Sejumlah pelajar yang masih mengenakan seragam putih biru itu terlihat keluar gedung sekira pukul 09:00 WIB.
Namun sayangnya, tak satu pun dari pihak sekolah bersedia memberikan keterangan. Salah satu petugas satpam yang ditemui di depan gerbang utama sekolah bahkan sempat melarang awak media untuk melakukan peliputan.
Ia mengatakan, untuk konfirmasi tidak bisa dilakukan tanpa adanya izin dari kepala sekolah. “Maaf, kepala sekolah sedang keluar jadi tidak bisa wawancara. Kalau mau wawancara harus ada izin dari kepala sekolah,” kata petugas yang tak mau menyebutkan namanya.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
“Kami sampaikan, bahwa giat tatap muka tidak diperbolehkan. Disdik Provinsi Jabar pun sudah mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) terkait ini,” kata Dadang.
Tak hanya itu, Dadang juga mengaku petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dikerahkan ke lokasi kejadian. “Satpol PP Kota Depok pun tadi segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.”
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Depok memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan metode tatap muka secara langsung belum bisa diterapkan dalam waktu dekat. Sebagai gantinya, aktivitas itu dilakukan dengan sistem online.
Dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, berkenaan dengan dimulainya Tahun Ajaran 2020/2021 bagi pelajar di semua tingkatan, maka Pemerintah Kota Depok mengimbau kepada semua insan pendidikan untuk mematuhi protokol yang sudah ditentukan.
Yaitu, proses pembelajaran dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui metode Belajar Dari Rumah (BDR) yang akan diselenggarakan mulai 13 Juli 2020 sampai dengan 18 Desember 2020.
Adapun masa pengenalan lingkungan sekolah dan pengenalan bakat minat siswa akan diselenggarakan pada tanggal 13 sampai dengan 17 Juli 2020 harus dilaksanakan secara online dan dilanjutkan pelaksanaan BDR yang akan diselenggarakan mulai 18 Juli 2020 sampai 18 Desember 2020.
“Dengan demikian kegiatan tatap muka di sekolah pada saat PSBB Proporsional ini tidak diperkenankan,” kata Dadang pada Minggu 12 Juli 2020
Menurut dia, hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona COVID-19. “Hal ini bertujuan untuk menjaga anak-anak kita dan insan pendidikan dari kemungkinan terjadinya penularan COVID-19,” lanjut Dadang.
Baca juga: Hasil Autopsi Editor Metro TV Terungkap, Ada Tusukan hingga Paru-paru