Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 18 Kg, Pelaku Dilumpuhkan

Polisi amankan 18 kg sabu dari pengedar narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, narkoba yang berhasil digagalkan itu seperti sabu 18,1 kilogram dan ganja kering 1 kg.

Anggota Polres Lahat Tewas Ditusuk Saat Bertugas Menangkap Tersangka Narkoba

Salah seorang pelaku berinisial RS, kakinya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, mengatakan, saat melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap RS lantaran berperilaku membahayakan petugas. Dia mencoba melakukan perlawanan, sehingga diambil langkah pelumpuhan di bagian kaki.

Wamendagri Ribka Haluk Apresiasi Peran KIPAN sebagai Mitra Pemerintah dalam Mencegah dan Memberantas Narkoba

“Pelaku ini mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas kami di lapangan, pelaku juga berusaha hendak kabur, jadi kami terpaksa melakukan tindakan tegas,” ujar Ronaldo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin 13 Juli 2020.

Baca juga: Polisi Ciduk 5 Tersangka Pengedar Narkoba, Sita Sabu 18 Kg

Yusril Beberkan Kriteria Usia Calon Penerima Amnesti dari Pemerintah untuk Napi Narkoba

Ronaldo menjelaskan, total ada lima yang ditahan dalam jaringan tersebut yaitu RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba berbagai jenis. Yakni 18,1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.

Dia mengatakan, jaringan ini adalah dari Aceh. Barang-barang haram tersebut, direncanakan dipasarkan dan diedarkan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, serta Bekasi.

Atas perbuatannya, kelima orang tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkoba dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati. (art)

Ilustrasi narkotika jenis sabu - Foto Dok Istimewa

Pasutri Residivis Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Banjarmasin

Sepasang suami istri, AR (39) dan AD (48), yang diketahui berstatus residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan aparat hukum. Keduanya ditangkap kasus narkoba.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025