Pekerja Seni Demo Anies, Minta Hiburan Organ Tunggal Dibuka Kembali

Musisi organ tunggal berunjuk rasa di Balai Kota
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Puluhan orang dari musisi organ tunggal dan jasa sewa panggung hiburan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 13 Juli 2020. 

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Mereka meminta kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan untuk kembali mengizinkan hiburan organ tunggal  dibuka kembali di Ibu Kota. 

"Bapak Anies untuk minta petunjuknya apa solusi ke depan seperti apa. Anak-anak kita sudah sekolah walaupun tidak berangkat tapi biaya pulsa tinggi," kata anggota Komunitas Musisi Organ Tunggal Bambang, di lokasi. 

Lagunya Mampu Bangkitkan Emosi Pendengar, Musisi Pendatang Baru Luki Murdianto Kian Diperhitungkan

Baca juga: COVID-19 di Jakarta Melonjak, Jokowi: Tolong Jadikan Perhatian

Sebab, banyak dari pekerja seni, para tukang sewa tenda, panggung hiburan, sewa sound system dan katering makanan tidak dapat beroperasi sejak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan di Jakarta. "Kita butuh solusi, kita tidak hanya dikirim beras," katanya.

Buruh Akan Turun Demo di Monas Hari Ini, Lebih dari Seribu Aparat Diterjunkan

Masrori, salah satu tukang sewa sound system dan panggung hiburan, meminta agar mereka yang bergerak di bidang jasa penyewaan ini diperhatikan. Sebab penghasilan keluarga hanya dari mengandalkan jasa sewa panggung tersebut. "Mau sewain sound system tidak bisa makan kita dari nyewa, ada panggung. Udah 4 bulan enggak kerja untung saya enggak jual istri," kata Masrori di lokasi.

Untuk itu, ia meminta kepada Gubernur Anies agar hiburan organ tunggal bisa diperbolehkan lagi di Jakarta pada bulan depan. "Tolong dibuka kembali pada Agustus bisa manggung lagi. Anak istri kita butuh makan," ujarnya.

Berikut sikap dari komunitas pekerja seni Jakarta.

1. Seni di Jakarta bisa kembali bekerja bermusik. 

2. Pemprov DKI Jakarta harus memberikan bantuan/pengamanan sosial kepada pekerja seni demi bertahan hidup di tengah pandemi COVID 19.

3. Pemprov DKI harus menjamin kelangsungan bermusik dan hidup pekerja seni di tengah pandemi ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya