Jika Ada Sekolah Langgar PSBB, Bupati Tangerang: Akan Kita Segel

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Gubernur Banten Wahidin Halim resmi memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020. Kabupaten Tangerang masuk wilayah yang mesti ikuti PSBB.

Penerapan Zonasi PPDB Sekolah Dinilai Belum Efektif

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menyampaikan pihaknya tak segan-segan menyegel sekolah yang melanggar aturan PSBB. Zaki mengatakan demikian usai pihaknya mendapatkan laporan ada salah satu sekolah swasta di wilayahnya yang nekat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar atau KBM tatap muka langsung.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sekolah tersebut.

Refleksi Program Sekolah Menengah Kejuruan Sebagai Pusat Unggulan

"Kita dapatkan informasi kalau ada sekolah swasta yang mau melakukan KBM tatap muka langsung. Tapi, itu sudah ditangani dan diberikan pengertian. Kalau sampai nanti tetap nekat buka tanpa izin dari Pemda, maka akan disegel lalu denda, sesuai aturan," kata Zaki, Senin, 13 Juli 2020.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Lampu Merah, Jokowi Instruksikan 3 Langkah Ini

Jokowi Targetkan Kajian Penghentian PSBB-PPKM Selesai Pekan Ini

Zaki menjelaskan, sampai saat ini seluruh kegiatan belajar mengajar di wilayah Kabupaten Tangerang masih dilakukan secara online.

"Semuanya masih online, belum ada yang tatap muka langsung. Kita masih melakukan kajian dan menunggu petunjuk pelaksana serta teknis yang ada," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah, mengatakan untuk awal tahun ajaran baru ini seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara online. Sebab, sampai saat ini, belum ada keputusan baik dari pemerintah pusat, hingga daerah untuk kembali dilakukannya KBM tatap muka langsung.

"Kalaupun mau ada yang melakukan KBM secara langsung, harus ada izin dulu. Dan di sini ditegaskan kalau kegiatannya masih dilakukan online," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang penerapan PSBB di kawasan Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020. Perpanjangan ini untuk keenam kalinya.

Perpanjangan PSBB di kawasan itu, yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, karena masih adanya kasus baru positif COVID-19 di tiga daerah tersebut. "Kita sepakat untuk memperpanjang PSBB di wilayah Tangerang Raya," kata Wahidin, Minggu, 12 Juli 2020. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya