Pilot Narkoba, Kemenhub Sebut Tak Akan Intervensi Proses Hukum
- VIVA.co.id/Vicky Fajri
VIVA – Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan menyerahkan proses penanganannya kepada penegak hukum.
“Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara diseluruh Indonesia.
Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personelnya, selain itu dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personil penerbangan yang terlibat dengan narkoba.
Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personil penerbangan. Novie memastikan, personel penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman,” tutur Novie.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisan Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang pilot dan satu pemasok dalam dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga pilot tersebut, dua dari maskapai penerbangan pelat merah satu dari maskapai dari swasta.