Pilot Maskapai Pelat Merah Ditangkap karena Sabu
- VIVA.co.id/Vicky Fajri
VIVA – Kepolisan Jakarta Selatan berhasil menangkap tiga orang pilot dan satu pemasok dalam dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga pilot tersebut, dua dari maskapai penerbangan pelat merah satu dari maskapai dari swasta.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga pilot tersebut di antaranya IP, DC, DS, kemudian satu pemasok yakni S. Ketiga pilot diamankan di kediamannya di Cipondoh Kota Tangerang, Green Lake, pada 6 Juli 2020.
"Kita amankan 4 orang satu Karyawan swasta. Tiga adalah pilot maskapai penerbangan yang ada di Indonesia. Ketiga-tiganya dari maskapai yang berbeda," kata Budi kepada awak media pada saat rilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 10 Juli 2020
Dari keempat pelaku, pihaknya mengamankan delapan paket sabu seberat 4 gram. Selain itu pihaknya juga mengamankan timbangan dan sebuah sisa paket sabu yang terpakai seberat 0,9.
"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 114 subsider Pasal 112 subsider 127 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ujar budi