Sanksi Larangan Kantong Plastik di Jakarta Bukan untuk Konsumen
- Pixabay/Nuzree
VIVA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Juli 2020.
Baca juga: Denda Rp25 Juta Menanti Pusat Perbelanjaan yang Tetap Gunakan Plastik
Ia mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
"Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ujarnya.
Menurut Andono, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Sebab, residu yang tidak bisa didaur ulang menimbulkan masalah tidak saja untuk generasi sekarang tapi juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tuturnya. (art)